TANGGUNG JAWAB PENGURUS YAYASAN PANTI ASUHAN TERHADAP PENCATATAN KELAHIRAN BAGI ANAK TERLANTAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Anak adalah subjek hukum. Sebagai subjek hukum anak mempunyai hak dan kewajiban sebagai seorang amnusia yang harus dijunjung tinggimoleh setiap masyarakat dan juga Negara dalam hal ini Pemerintah. Begitu juga halnya dengan anak terlantar yang memiliki hak yang sama dengan anak pada umumnya. Salah satu contoh hak yang dapat dimiliki anak adalah hak untuk memperoleh identitas yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara. Hal yang sama juga dimiliki oleh anak terlantar sebagai subjek hukum. Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak terlantar terdapat tanggung jawab Pemerintah yang ditujukkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlimdungan Ana. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan skripsi ini, sebagaiman tertuang dalam Surat Keluar Walikota Surabaya Nomor 470/7407/436.6.7/2013 perihal pencatatan Kelahiran Bagi Anak Terlantar yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Surat tersebut berisi permintaan Walikota Surabaya untuk dapat memberikan hak identitas bagi anak terlantar dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan untuk dapat diberikan penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memberikan balasan bahwa pemberian hak identitas anak terlantar dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan untuk dapat diberikan penetapan sebagai anak terlantar. Dasar Hukum yang dapat dipakai adalah pasal 55, pasal 57, dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) bagaimanakah tanggung jawab Pemerintah dalam pengasuhan anak terlantar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (2) bagaimanakah tanggung jawab pengurus yayasan panti asuhan terhadap anak terlantar setelah mendapatkan pencatatan kelahiran bagi anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual , dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum non deduktif.
Bab 2 tinjaun pustaka menguraikan tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitian dalam pembahasan. Secara garis besar pada bagian tinjauan pustaka menguraikan tentang pengertian anak, jenis-jenis anak, tentang anak terlantar, yayasan, tanggung jawab pengurus yayasan, tentang pengertian panti asuhan, dan juga perwalian. Pendekatan-pendekatan masalah yang digunakan dalam menganalisa kasus didalam hukum orang dan keluarga, hukum perlindungan anak, kedudukan anak terlantar tugas, fungsi dan peran pengurus yayasan panti asuhan , serta tanggung jawab pengurus yayasan panti asuhan sebagai wali dari anak terlantar.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengasuhan Anak Terlantar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakdapat dijelaskan dalam pasal 55 yang 4 ayat. Tanggung jawab tersebut diantaranya adalah Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan terhadap anak terlantar. Selain itu Pemerintah juga mempunya Tanggung Jwab untuj mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh hak identitas anak terlantar. Penetapan tersebut juga sekaligus menetapkan penampungan, pemeliharaan, dan perawatan bagi anak terlantar. Sebagai konsekuensi tersebut Pengurus yayasan Panti Asuhan wajib memenuhi ketentuan undang-undang bagi anak terlantar. Penyediaan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan merupakan konsekuensi yuridis akibat adanya penetapan sebagai anak terlantar
Saran yang dapat diberikan yaitu perlu perubahan terhadap peraturan tersebut dan juga pembentukan peraturan pendukung untuk mendiskripsikan pasal tersebut. Hal ini ditunjukkan agar nantinya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memiliki dasar hukum yang pasti sehingga nantinya dapat digunakan sebagai pijakan seseorang untuk dapat melindungi hak anak terlanatar. Peran Pemerintah lebih diaktifkan juga dalam hal tanggung jawab Pemerintah terhadap warga negaranya karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memberikan bentuk tanggung jawab pengasuhan terhadap anak terlantar. Tanggung Jawab panti asuhn perlu diperhatikan oleh masyarakat dan juga diawasi oleh Pemerintah sehingga nantinya anak terlantar dapat menikmati kehidupannya sebagai anak pada umumnya. Perlu peran aktif dari masyarakat agar nantinya tanggung jawab yang diberikan kepada panti asuhan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]