dc.description.abstract | Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia
beberapa tahun terakhir ini menempati masalah serius dan telah mencapai keadaan
yang mengkhwatirkan sehingga menjadi masalah nasional. Korban
penyalahgunaan Narkotika telah meluas sedemikian rupa sehingga melampui
batas-batas strata sosial,umur,dan jenis kelamin. Tidak hanya perkotaan tetapi
juga pedesaan menjadi sasaran dari peredaran Narkotika dan juga hingga
melampui batasan negara yang akibatnya dapat merugikan
perorangan,masyarakat,bahkan negara, khususnya generasi muda. Bahkan dapat
menimbulkan bahaya lebih besar lagi bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya
bangsa yang pada akhirnya juga dapat melemahkan sistem ketahanan nasional.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa di
dalam Putusan pekara Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL dikaitkan fakta yang
terungkap di persidangan dan juga dengan kesesuaian pembuktian dalam
pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL dikaitkan dengan Pasal
183 KUHAP. Karena di dalam putusan Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL tersebut
masih banyak yang tidak sesuai dengan alat bukti yang ada dan juga dengan
adanya fakta yang terungkap di persidangan. Permasalahan dalam skripsi ini
meliputi 2 (dua) hal, yaitu : (1) apakah pembuktian dalam pemeriksaan perkara
Nomor 27/Pid.Sus/P.N.PKL telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, dan (2)
apakah Putusan P.N Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL telah sesuai dengan fakta
yang terungkap di persidangan ?
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganilsa dan
membuktikan pembuktian perkara Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL apakah
telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan untuk menganalisa dan menyesuaikan
putusan pengadilan Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL dengan fakta yang
terungkap di persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan , maka metode penelitian
dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan
pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (
conceptual approach)
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, pertama : Pembuktian dalam
pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL tidak sesuai dengan Pasal
183 KUHAP karena hakim tidak memilki keyakinan terhadap alat bukti yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa sempat menerima uang sebesar
Rp.100.000., dari Kempes, dan dari hal tersebut maka terdakwa seharusnya dapat
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika sebagai perantara jual beli narkotika golongan I (ganja). Kedua,
Putusan Bebas PN Nomor 27/Pid.Sus/2014/P.N.PKL tidak sesuai dengan fakta
yang terungkap di persidangan, yaitu bahwa Majelis Hakim memberikan Putusan
bebas kepada terdakwa, menurut Majelis Hakim terdakwa tidak terlibat dalam
tindak pidana yang ada dalam tuntutan Penuntut Umum, karena hakim hanya
berdasarkan kepada keterangan terdakwa saja tanpa mempertimbangkan yang
lainnya, seperti halnya alat bukti berupa pesan singkat yang dilakukan oleh
terdakwa dengan Kempes dan Gufron.
Saran yang diberikan bahwa, Hakim dapat bertindak arif dan bijaksana
dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana narkotika melalui adanya alat bukti
yang sah yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum. Dengan adanya putusan hakim
yang adil, tepat dan bijkasana diharapkan diperoleh putusan yang baik
menyangkut keadilaan. Dalam menjatuhkan pidana harus dapat memberikan
keadilan hukum dalam pertimbangan hukumnya. Seharusnya juga hakim lebih
teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim
dalam memutus suatu perkara dapat mengambil suatu putusan yang obkjektif dan berdasar pada kententuan KUHAP. | en_US |