dc.description.abstract | Sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah
dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan
oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai tanda
bukti hak, dan sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat seringkali
membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa
kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa
kehadapan sidang pengadilan. Sebagai Salah satu contoh yaitu Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 11/G/TUN/1997/PTUN.SMG, banding di
pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 91/TUN/1997/PT.TUN.SBY dan
kasasi di Mahkamah Agung Putusan Nomor 98.K/TUN/ . Sengketa Kepemilikan
atas tanah yang terletak di kelurahan Gajah Mungkur Kotamadya Semarang ,
diatas tanah seluas + 1000 m2 adalah tanah ex. Partikelir, R.v. Eigendom
perponding No.1192 Berdasarkan SK Mentri Pertanian Agraria tanggal 15 Juli
1963, No.1/376/KA/1963 diberikan kepada Soesanto Kartoatmodjo,S.H, dengan
telah membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp.1000,-, bawha Soesanto
Kartoatmodjo,S.H, sebagai pemilik tanah tersebut dalam mendaftarkan tanahnya
selalu mendapat kesulitan dari Badan Pertanahan Nasional Semarang. Pada
tanggal 8 Agustus 1990 diterbitkan sertifikat Hak Milik No.208 atas nama Agung
Bunakur Partowidjojo, kemudian sertifikat tersebut dipecah hingga terbit 2 (dua )
buah sertifikat no. 224 dan No.225, . Soesanto Kartoatmodjo,S.H, sebagai pemilik
pertama merasa dirugikan hingga mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara Semarang.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Kompetensi
peradilan mana yang dapat menangani perkara gugatan pembatalan Sertipikat Hak
Milik Atas Tanah Nomor 224 dan No.225 yang terletak di Kelurahan Gajah
Mungkur, Kotamadya Semarang dan untuk mengetahui apasajakah pertimbangan
hukum dalam pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 224 dan Nomor 225 yang
terletak di Kelurahan Gajah Mungkur, Kotamadya Semarang. Penelitian ini
menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan jalan menelaah dan
mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten
untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan
masalah.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kopetensi absolute dalam hal
menangani ini adalah benar menjadi kewenangan Perailan Tata Usaha Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang No.5 Tahun 1986 jo
Undang Undang No.9 Tahun 2004 bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan
hokum Tata Usaha Negara antara orang dengan badan hokum privat dengan
Badan atau Pejabat tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
Tata Usaha Negara. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut adalah
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 ; Selain itu, Surat
keputusan Menteri Pertanian/Agraria tanggal 15 Juli 1963 No.SK.1/376/Ka/63
(bukti P.I.A) telah ditafsirkan secara keliru oleh Judex Factie ; yaitu pemberian
hak kepada penggugat menjadi batal karena penggugat belum memenuhi syaratsyarat
yang ditetapkan dalam S.K Mentan/Agraria tersebut. Padahal dalam S.K.
Mentri Agraria tersebut, pihak penggugat telah dinyatakan sebagai pemilik yang
sah . | en_US |