dc.description.abstract | Istilah akta sudah tidak asing lagi bagi tiap orang dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Suatu tulisan dapat dimasukkan dalam kategori akta jika tulisan
tersebut sengaja dibuat dan ditandatangani. Untuk mempermudah pembuatan akta
maka dibutuhkan bantuan notaris yang memiliki kewenangan sebagaimana telah
ditentukan oleh undang-undang termasuk pembuatan akta pendirian koperasi.
Pada kenyataan yang ditemui dalam masyarakat, peran notaris sangatlah
berpengaruh terhadap pembuatan akta otentik maupun akta-akta lain seperti akta
pendirian koperasi. Oleh karena itu, berdasarkan uraian latar belakang tersebut
timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk
skripsi dengan judul: ”KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT
UMUM DALAM MEMBUAT AKTA KOPERASI”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimana kedudukan Notaris
setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat
Akta Koperasi dikaitkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan bagaimana
kewenangan Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi setelah dikeluarkannya
Keputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan
notaris setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi, untuk mengkaji kewenangan Notaris sebagai Pembuat Akta
Koperasi setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dan pelaksanaannya
dalam praktik di lapangan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conseptual Approach), dengan bahan hukum primer dan sekunder
kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. | en_US |