PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS SOLVEN YANG MENGALAMI KEPAILITAN
Abstract
PerseroanTerbatasmemilikiperanyang sangatpenting
bagiiklimbisnis padasuatu negara.Namun faktanyabanyak Perseroan
Terbatasyang jatuhpailit diIndonesia.Hal ini dikarenakan Undang-Undang
Kepailitan mengatur syarat pernyataan pailit yang sangat mudah serta
menerapkan asas pembuktian yang sederhana. Implikasi dari regulasi
tersebut mengakibatkan kedudukan Debitor menjadi lebih lemah jika
dibandingkan dengan kedudukan Kreditor sehingga tidak hanya Debitor
insolven saja yang begitu mudah dipailitkan akan tetapi ada beberapa
Debitor yang keuangan perusahaannya tergolong solven diputus pailit.
Pailit seringkali dipakai tanpa melihat bagaimana bentuk pembuktian
sederhana dan pemuktian keadaan insolvensi keuangan perusahaan.Hal ini
menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan belum memberikan
perlindungan bagi pergerakan bisnis di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]