KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
Abstract
Kampanye merupakan satu tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2013 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan
prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pada
dasarnya, kampanye merupakan sarana pendidikan politik sekaligus mengikat komitmen
politik antarwarga negara dengan peserta Pemilu. Oleh karenanya, kampanye menjadi
penting dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi
yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Kampanye pun harus
dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan
tanpa kekerasan. Ada beberapa jenis kampanye yang biasa digunakan yaitu : pertemuan
tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media
massa, rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan
peraturan yang berlaku seperti halnya di media sosial. Dasar hukum pelaksanaan
kampanye adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah hak dan kewajiban peserta
Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu ? dan (2) Apakah sanksi atas pelanggaran
kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2013 ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas
guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata
Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan
pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, kampanye merupakan
satu dari tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Kampanye Pemilu
adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah
lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pihak yang berwenang
untuk menyelesaikan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 adalah
Banwaslu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan melakukan pengawasan tahapan kampanye sesuai tingkatannya dan
menerima laporan pelanggaran peraturan kampanye. Laporan pelanggaran ketentuan
kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung
unsur pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
tingkatannya.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Kampanye merupakan tahapan yang sangat
penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program
partainya kepada para pemilih dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Pemilu
2014 adalah pemilu keempat bangsa Indonesia di era reformasi sehingga sudah
seharusnya sistem Pemilu mampu menghasilkan pemimpin berlegitimasi kuat dari
masyarakat. Oleh sebab itu, dalam kampanyenya, parpol juga harus mampu untuk
menawarkan visi, misi dan program pada masyarakat dalam upaya mencerdaskan
masyarakat. Kampanye tidak sekadar bagaimana parpol berjuang dalam meloloskan
kandidat partainya saja, tetapi bagaimana strategi perjuangan partai tersebut dalam
menyikapi berbagai persoalan bangsa dan memperbaiki kesejahteraan rakyat. Strategi
partai dalam menyikapi berbagai persoalan ini yang harus semakin dikemukakan dalam
kampanye-kampanye pemilu kedepannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]