Show simple item record

dc.contributor.advisorFarida, Lilik
dc.contributor.authorKARISMA, Jajoy Sri
dc.date.accessioned2016-01-25T01:23:42Z
dc.date.available2016-01-25T01:23:42Z
dc.date.issued2016-01-25
dc.identifier.nim110803101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72045
dc.description.abstractPembangunan Nasional bertujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional memerlukan investasi dana dalam jumlah yang cukup besar. Sumber pembiayaan pembangunan tersebut dapat dipenuhi dari luar negri dan dalam negri. Salah satu sumber penerimaan dalam negeri adalah sektor pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan nasional. Penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak khususnya pajak penghasilan yang berasal dari pendapatan rakyat dewasa ini semakin di tingkatkan, mengingat pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara, oleh sebab itu diperlukan adanya suatu sistem dan pelayanan di bidang perpajakan, peraturan perundang undangan dibidang perpajakan dan administrasi dibidang perpajakan merupakan dua unsur penting yang yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, agar tercapai suatu hasil maksimal dalam sistem perpajakan nasional. Pembinaan terhadap masyarakat wajib pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain berupa pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat. Upaya peningkatan sistem administrasi perpajakan, diharapkan akan lebih intensif disertai dengan aparat perpajakan yang semakin kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, sehingga pendapatan negara dari sektor pajak semakin meningkat. Rachmat Soemitro dalam Waluyo dan Mardiasmo (2009;1) mendefinisikan bahwa, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Ciri-ciri yang melekat pada pajak, pertama pajak dapat dipungut berdasarkan pada Undang-Undang beserta aturan pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan, kedua dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah, ketiga pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan keempat pajak diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah dan bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk public invesment. Pajak yang dapat ditarik dari masyarakat adalah pajak penghasilan (PPh). Prospek penerimaan negara yang sangat potensial di tambah dengan warga asing yang tinggal dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pajak penghasilan (PPh) dari tahun ketahun telah memberikan kontribusi yang cukup besar yang terus meningkat jumlahnya. Pelaksanaan pemungutan pajak, sejak berlakunya undang-undang perpajakan Nomor 36 tahun 2008, pemerintah menerapkan suatu sistem yang di kenal dengan istilah “Self Assessment System” yang artinya dalam sistem tersebut masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan dengan tanggung jawab penuh menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam perpajakan ini syarat pajak tidak lagi menetapkan jumlah pajak terutang secara sepihak akan tetapi hanya bertugas melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta menerapkan sanksi administrasi perpajakan agar terkendali, lebih sederhana dan mudah di pahami oleh masyarakat. Wajib pajak PPh pasal 21, maka dalam penyusunan laporan ini hanya mengambil salah satu wajib pajak untuk penghasilan pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala atau diperoleh secara teratur ( setiap bulan). Berdasarkan uraian di atas, maka penyusunan Laporan Praktek Kerja Nyata ini diberi judul “Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Penghasilan (pph) Pasal 21 Untuk pegawai Tetap Pada Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectadministrasi pembayaran pajak penghasilan (PPH) pasal 21en_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record