PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional memerlukan investasi dana
dalam jumlah yang cukup besar. Sumber pembiayaan pembangunan tersebut
dapat dipenuhi dari luar negri dan dalam negri. Salah satu sumber penerimaan
dalam negeri adalah sektor pajak yang merupakan sumber penerimaan negara
yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan nasional.
Penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak khususnya pajak
penghasilan yang berasal dari pendapatan rakyat dewasa ini semakin di
tingkatkan, mengingat pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara, oleh
sebab itu diperlukan adanya suatu sistem dan pelayanan di bidang perpajakan,
peraturan perundang undangan dibidang perpajakan dan administrasi dibidang
perpajakan merupakan dua unsur penting yang yang tidak dapat dipisahkan antara
satu dengan yang lainnya, agar tercapai suatu hasil maksimal dalam sistem
perpajakan nasional.
Pembinaan terhadap masyarakat wajib pajak dapat dilakukan melalui
berbagai upaya, antara lain berupa pemberian penyuluhan pengetahuan
perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada
masyarakat. Upaya peningkatan sistem administrasi perpajakan, diharapkan akan
lebih intensif disertai dengan aparat perpajakan yang semakin kompeten dan
profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, sehingga
pendapatan negara dari sektor pajak semakin meningkat.
Rachmat Soemitro dalam Waluyo dan Mardiasmo (2009;1)
mendefinisikan bahwa, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Ciri-ciri yang melekat pada pajak, pertama pajak
dapat dipungut berdasarkan pada Undang-Undang beserta aturan pelaksanaan
yang sifatnya dapat dipaksakan, kedua dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah, ketiga pajak
dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan
keempat pajak diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin
pemerintah dan bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan
untuk public invesment. Pajak yang dapat ditarik dari masyarakat adalah pajak
penghasilan (PPh). Prospek penerimaan negara yang sangat potensial di tambah
dengan warga asing yang tinggal dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pajak penghasilan (PPh) dari tahun ketahun telah memberikan kontribusi yang
cukup besar yang terus meningkat jumlahnya.
Pelaksanaan pemungutan pajak, sejak berlakunya undang-undang
perpajakan Nomor 36 tahun 2008, pemerintah menerapkan suatu sistem yang di
kenal dengan istilah “Self Assessment System” yang artinya dalam sistem tersebut
masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan dengan tanggung jawab penuh
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya
jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam perpajakan ini syarat pajak tidak lagi
menetapkan jumlah pajak terutang secara sepihak akan tetapi hanya bertugas
melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta menerapkan sanksi
administrasi perpajakan agar terkendali, lebih sederhana dan mudah di pahami
oleh masyarakat.
Wajib pajak PPh pasal 21, maka dalam penyusunan laporan ini hanya
mengambil salah satu wajib pajak untuk penghasilan pegawai tetap yang
menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala
atau diperoleh secara teratur ( setiap bulan).
Berdasarkan uraian di atas, maka penyusunan Laporan Praktek Kerja
Nyata ini diberi judul “Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak
Penghasilan (pph) Pasal 21 Untuk pegawai Tetap Pada Kantor Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Jember”
Collections
- DP-Company Management [469]