Tinjauan yuridis tentang pencabutan tanah hak milik bersertifikat atas nama warga negara Indonesia keturunan Cina oleh pejabat pertanahan (putusan MA RI No. 254 K/TUN 1995)
Abstract
Setelah negara Indonesia mempunyai Hukum Agraria Nasional sendiri tanggal 24 september 1960 Undang-undang pokok agraria no.5 tahun 1960 yang diundangkan dalam lembaran negara tahun 1960 nomor 104 sedang penjelasannya di muat dalam tambahan lembaran negara nmor 2043. terdapat perombakan pemilikan tanah oleh orang asing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]