ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Pencucian uang atau Money Laundering merupakan sesuatu yang baru dalam dunia kejahatan yang terjadi di Indonesia yaitu memproses uang hasil
kejahatan untuk dicampur dengan bisnis yang sah, agar uang tersebut bersih atau
tampak sebagai uang yang halal sehingga asal usul uang tersebut dapat tertutupi.
Money Laundering menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia terutama karena
pengaruh buruk yang ditimbulkannnya. Sebagai kejahatan berdimensi baru,
aktivitas Money Laundering bersifat transnasional (transnational crime) dan
melampaui batas-batas negara (cross border). Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya telah direvisi
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (untuk selanjutnya disebut
dengan UU TPPU) adalah komitmen pemerintah Republik Indonesia untuk
memberantas kegiatan Money Laundering. Pembentukan UU TPPU juga ditinjau
dari aspek filosofi, aspek yuridis dan aspek sosiologis ini terdapat unsur efektifitas
dari keberadaan perundang-undangan dengan dimuatnya Pasal 35 yang mengatur
masalah pembuktian terbalik yang berbunyi sebagai berikut “bahwa untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan
bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana” atau yang biasa
disebut dengan Asas Pembuktian Terbalik. Didalam orientasinya Asas
Pembuktian Terbalik sulit untuk diterapkan dalam memberantas Money
Laundering. Yaitu berkaitan dengan tujuan dari hukum pidana untuk
memberantas Money Laundering dan berkaitan dengan asas Praduga Tak Bersalah praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence). Tujuan penulisan disesuaikan dengan permasalahan. Permasalahan, yaitu
untuk memahami bahwa Asas Pembuktian Terbalik sudah selaras ataukah belum
selaras dengan tujuan hukum pidana untuk memberantas Money Laundering dan
untuk memahami bahwa Asas Pembuktian Terbalik tidak bertentangan dengan
(Presumption Of Innocent).
Metode penelitian dalam karta tulis ilmiah dilakukan agar analisa terhadap
objek studi sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan yang
diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
(Legal Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang
dipakai adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Skripsi ini menggunakan dua macam sumber bahan hukum yaitu,
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis
bahan hukum berpangkal pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum menuju
pada prinsip yang bersifat khusus, menggunakan bentuk argumentasi.
Kesimpulannya adalah bahwa Asas Pembuktian Terbalik yang terdapat di
dalam UU TPPU masih dapat untuk diberlakukan sebagai upaya pemberantasan
Money Laundering di Indonesia. Dengan sosialisasi dan pengenalan terhadap
Asas Pembuktian Terbalik. Baik aparat penegak hukumnya maupun terhadap
masyarakatanya. Saran, untuk dapat berlaku efektif dalam memberantas Money
Laundering maka Asas Pembuktian Terbalik harus benar-benar diwujudkan dalam
menangani Money Laundering. Faktor pendukung keberhasilannya adalah aparat
penegak hukum harus paham terhadap hukum dan tahu bagaimana sebagai
(Presumption Of Innocence). Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat diangkat
menjadi sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang berjudul “ASAS
PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG”. Dengan beberapa rumusan permasalahan yang dapat dijadikan sebagai
pembahasan yaitu apakah Asas Pembuktian Terbalik dalam UU TPPU selaras dengan tujuan hukum pidana untuk memberantas Money Laundering dan apakah
Asas Pembuktian Terbalik dalam UU TPPU tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence). Tujuan penulisan disesuaikan dengan permasalahan. Permasalahan, yaitu
untuk memahami bahwa Asas Pembuktian Terbalik sudah selaras ataukah belum
selaras dengan tujuan hukum pidana untuk memberantas Money Laundering dan
untuk memahami bahwa Asas Pembuktian Terbalik tidak bertentangan dengan (Presumption Of Innocent).
Metode penelitian dalam karta tulis ilmiah dilakukan agar analisa terhadap
objek studi sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan yang
diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
(Legal Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang
dipakai adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Skripsi ini menggunakan dua macam sumber bahan hukum yaitu,
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis
bahan hukum berpangkal pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum menuju
pada prinsip yang bersifat khusus, menggunakan bentuk argumentasi.
Kesimpulannya adalah bahwa Asas Pembuktian Terbalik yang terdapat di dalam UU TPPU masih dapat untuk diberlakukan sebagai upaya pemberantasan
Money Laundering di Indonesia. Dengan sosialisasi dan pengenalan terhadap
Asas Pembuktian Terbalik. Baik aparat penegak hukumnya maupun terhadap
masyarakatanya. Saran, untuk dapat berlaku efektif dalam memberantas Money
Laundering maka Asas Pembuktian Terbalik harus benar-benar diwujudkan dalam
menangani Money Laundering. Faktor pendukung keberhasilannya adalah aparat
penegak hukum harus paham terhadap hukum dan tahu bagaimana sebagai
seorang penegak hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]