dc.description.abstract | Kehadiran Perbankan Syariah di Indonesia selama kurun waktu 6 tahun
sejak tahun 1992 hingga 1998 hanya ada satu bank Islam di Indonesia yaitu PT.
Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (BMI). Salah satu pembiayaan yang ditawarkan
oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Jember adalah pembiayaan
dalam bentuk pinjaman (Al-Qardh) pada Dana Talangan Haji. Akad Pembiayaan
Al-Qardh pada Dana Talangan Haji merupakan konsep pemberian suatu pinjaman
Dana kepada nasabah calon jama’ah haji dengan prinsip Al-Qardh.
Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai alasan timbulnya
Akad Pembiayaan Al-Qardh pada Dana Talangan Haji di PT. Bank Muamalat
Indonesia, Tbk. Cabang Jember, kekuatan hukum dari Fatwa Dewan Syariah
Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh pada Akad Pembiayaan
Al-Qardh dalam Dana Talangan Haji di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Cabang Jember, dan upaya penyelesaian apabila Muqtaridh (peminjam)
melakukan wanprestasi dalam Akad Pembiayaan Al-Qardh pada Dana Talangan
Haji di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Jember (Muqridh).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini untuk
menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan Tipe
Penelitian Yuridis Normatif (legal research), pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu
bahan hukum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah alasan munculnya akad pembiayaan
Al-Qardh di sebabkan adanya keinginan untuk Syiar Agama Islam (Ukhuwah
Islamiyah), serta pengembangan produk-produk pembiayaan di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Jember. Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh tidak memiliki kekuatan hukum, karena
di dalam Pasal 7 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan
Perundang-Undangan, ketentuan Fatwa MUI tidak disebutkan di dalam hierarki
Peraturan Perundangan-Undangan. Namun Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh dapat menjadi sumber hukum bagi
perbankan syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya, karena fatwa tersebut
dari segi materi memberikan penjelasan secara luas serta terperinci mengenai akad
pembiayaan Al-Qardh, dan fatwa tersebut menjadi sumber hukum dalam kegiatan
sehari-hari dalam pembiayaan syariah, baik itu di Perbankan Syariah, Lembaga
Keuangan Syairah, atau Unit-Unit Syariah. Upaya hukum untuk penyelesaiannya
ada 2 (dua) tahapan, tahapan pertama dengan musyawarah antar pihak Muqtaridh
dengan pihak Muqridh untuk proses perpanjangan waktu/hari pengembalian
pinjaman atas pembiayaan pada dana talangan haji. Dan apabila dengan jalan
musyawarah tidak ditemui kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk
melimpahkan atau menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS). Pelaksanaan putusan serta eksekusi dari BASYARNAS dapat di
mintakan penatapan eksekusi di semua Pengadilan Negeri dimana para pihak
berdomisili (tempat tinggal tetap), sesuai dengan Pasal 60 dan 61 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Saran dalam skripsi ini adalah upaya perbaikan yang terkait dengan
aktifitas operasional khususnya di bidang tekonologi dan pengembangan perlu
mendapat perhatian utama. Pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah
masih belum memadai, maka perlu adanya kerjasama antara Perbankan Syariah,
Pemerintah dan Bank Indonesia serta tokoh masyarakat setempat untuk
meningkatkan informasi mengenai sistem operasional Bank Syariah. Untuk upaya
penyelesaian perlu adanya wewenang Nasabah Calon Jama’ah Haji untuk
menetapkan upaya hukum apabila terjadi sengketa, ini berkaitan dengan adanya
pilihan hukum, yaitu melalui Pengadilan Agama, serta melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS). | en_US |