Show simple item record

dc.contributor.advisorISTIQOMAH, LILIEK
dc.contributor.advisorSUPARTO, NANANG
dc.contributor.authorSANTOSO, JOVI DWI BAGUS
dc.date.accessioned2016-01-22T02:01:04Z
dc.date.available2016-01-22T02:01:04Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim060710191024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71937
dc.description.abstractSeseorang yang hidup dalam masyarakat mempunyai status atau kedudukan sosial, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil, baik di tingkat pusat ataupun daerah Pegawai Negeri Sipil merupakan abdi negara dan abdi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga. Oleh karena itu di bidang perkawinan diatur bagaimana tata cara perkawinan dan perceraian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan salah satu warga Negara Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh surat izin dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya), permintaan untuk memperoleh surat izin dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang lengkap berdasarkan Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yang ada dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul : ” ASPEK YURIDIS PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAK OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TANPA SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 3086/Pdt.G/2006/PA.Jr)”,en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectASPEK YURIDISen_US
dc.subjectCERAI TALAKen_US
dc.titleASPEK YURIDIS PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAK OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TANPA SURAT IZIN ATASAN LANGSUNGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record