dc.description.abstract | Seseorang yang hidup dalam masyarakat mempunyai status atau
kedudukan sosial, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil, baik di tingkat pusat
ataupun daerah Pegawai Negeri Sipil merupakan abdi negara dan abdi masyarakat
dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga. Oleh karena itu di
bidang perkawinan diatur bagaimana tata cara perkawinan dan perceraian bagi
seorang Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan salah satu warga Negara
Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil harus
memperoleh surat izin dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya),
permintaan untuk memperoleh surat izin dilakukan secara tertulis dan disertai
dengan alasan yang lengkap berdasarkan Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji
permasalahan yang ada dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul : ”
ASPEK YURIDIS PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAK
OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
TANPA SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG (Studi Putusan Pengadilan
Agama Jember Nomor : 3086/Pdt.G/2006/PA.Jr)”, | en_US |