AKIBAT HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT HAK MEREK DARI PEMBERI WARALABA
Abstract
Objek pembeda dari kegiatan bisnis waralaba adalah merek. Merek
merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial
sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek dikatagorikan dalam hak kekayaan
industri. Pemilik merek memperoleh perlindungan hukum dengan syarat utama
melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain
itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai sistem hukum yang mengatur aset
Hak Kekayaan Intelektual. Rawan kemungkinan dalam pelaksanaan perjanjian
waralaba yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba terjadi
pelanggaran atas hak merek sesuai dengan isi subtansi hukum yang terdapat dalam
perjanjian waralaba yang telah dilaksanakan serta disepakati oleh kedua belah pihak
masing-masing.
Tertarik terhadap masalah-masalah tersebut di atas, maka penulis mencoba
mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam penulisan skripsi
dengan judul “AKIBAT HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM
PERJANJIAN WARALABA TERKAIT HAK MEREK DARI PEMBERI
WARALABA.”
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa hubungan hukum
antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba? (2)
Apa akibat hukum bila penerima waralaba melakukan pelanggaran atas hak merek
dari pemberi waralaba? (3) Apa upaya yang bisa ditempuh oleh pemberi waralaba
atas pelanggaran hak merek yang telah dilakukan penerima waralaba? Tujuan
umum penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah
wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum
perdata. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini
antara lain (1) Untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pemberi
waralaba dengan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba, (2) Untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum bila penerima waralaba melakukan
pelanggaran atas hak merek dari pemberi waralaba, (3) Untuk mengetahui dan
memahami upaya yang bisa ditempuh oleh pemberi waralaba atas pelanggaran hak
merek yang telah dilakukan penerima waralaba. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan
yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan perundang-undang serta pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan dari skripsi adalah Setiap perjanjian waralaba yang telah dibuat
oleh kedua belah pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh kedua belah pihak, apabila tidak dilaksanakan maka dapat
dikatakan melakukan wanprestasi. Dalam hal pelanggaran atas hak merek yang
dilakukan oleh pihak penerima waralaba. Akibat hukum yang ditimbulkan bila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian waralaba yakni pemberi waralaba akan
melakukan pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak dan menuntut ganti
kerugian.
Saran yang dapat diberikan ialah hendaknya para pihak dalam perjanjian
waralaba baik pihak Pemberi Waralaba maupun pihak Penerima Waralaba
menjalankan fungsi, peran serta hak dan kewajibannya masing-masing sesuai isi
klausul dalam perjanjian waralaba yang telah disepakati bersama sebagai dasar
hukum menjalankan bisnis waralaba tersebut. Hendaknya Penerima Waralaba mentaati
segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dalam perjanjian waralaba.
Apabila tidak ditaati, maka Pemberi Waralaba berhak untuk menyatakan Penerima
Waralaba wanprestasi. Hendaknya semua permasalahan yang terjadi dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Namun jika cara
musyawarah tidak berhasil, maka Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat
membawa permasalahan tersebut ke pengadilan ataupun badan penyelesaian
sengketa diluar pengadilan lainnya yang telah ditunjuk dan disepakati oleh para
pihak dalam perjanjian waralaba.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
AKIBAT HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT HAK MEREK DARI PEMBERI WARALABA
YULIARKO, DWIGAMAS UM (2016-01-26)Objek pembeda dari kegiatan bisnis waralaba adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai ... -
AKIBAT HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT HAK MEREK DARI PEMBERI WARALABA
YULIARKO, DWIGAMAS UM (2016-08-10)Objek pembeda dari kegiatan bisnis waralaba adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. ... -
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA WARALABA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT ADANYA PELANGGARAN MUTU PRODUK DAN LAYANAN DALAM BISNIS WARALABA
ADITYA DWI IRAWAN (2014-01-22)Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas mutu produk dan layanan dalam bisnis waralaba (franchise) ialah diakuinya hak – hak dan kewajiban – kewajiban konsumen secara keseluruhan oleh pelaku usaha waralaba (franchise) yang ...