dc.description.abstract | Di dalam hukum pidana bagian yang tidak terpisahkan adalah mengenai masalah
pemidanaan, dikarenakan sifat pidana itu sendiri adalah penderitaan yang dijatuhkan bagi
mereka yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana. Sanksi dari pidana penjara
tidak hanya memberikan rasa derita akan tetapi juga dapat merugikan kepada orangorang
yang ditinggalakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor
31/Pid.B/1999/PN.BANGLI, khususnya terhadap pelaku anak maka penjatuhan
pidananya diatur secara khusus yaitu Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Pengadilan Anak yang pidananya terdapat pada Pasal 22 sampai 32
Undang-Undang Pengadilan Anak. Sehingga untuk anak nakal yang melakukan suatu
tindak pidana, hakim dapat memilih dari pasal-pasal tersebut. Namun untuk tetap
memberikan hukuman yang bersifat membimbing maka kepada pelaku anak yang
melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana bersyarat sebagai alternatif dari pidana
perampasan kemerdekaan.
Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebgai pelaku tindak pidana pencurian
(Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BLI) serta untuk mengetahui alternatif pelaksanaan
pidana penjara yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku anak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan
yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-
Undang ( Statue Approach) yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan
Anak serta Pendekatan masalah yaitu pendekatan konseptual (Conseptual Approach).
Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah dasar pertimbangan Pengadilan negeri
Bangli (Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BANGLI) dalam menyatakan kesalahan
terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP adalah telah sesuai dengan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan yaitu keterangan saksi, barang bukti, keterrangan terdakwa.
Sedangakan dalam penerapan berat ringan pemidanaannya yang berupa 3 bulan penjara
adalah didasarkan pada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan serta laopran
xiii
hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan. Serta alternatif pelaksanaan pidana
penjara yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor
31/Pid.B/1999/PN.BANGLI adalah pidana bersyarat hal tersebut didasarkan pada
keterangan Pasal 29 Undang-Undang Pengadilan Anak yang pada prinsipnya menyatakan
dalam hal hakim dalam menjatuhkan pidana penjara jurang dari 2 tahun maka dapat
menjatuhkan pidana b ersyarat sebagai alternatif pelaksanaannya.
Saran dari skripsi ini , Walaupun penjatuhan pidana penjara 3 bulan dalam
Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BANGLI sudah sesuai dengan ketentuan KUHP
(Pasal 362) namun mengingat stigma negatif dari p;idana penjara maka seyogyanya
dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, jenis pidana penjara tidak dijatuhkan
terhadap pelaku anak pada setiap tingkat pemeriksaan Pengadilan Anak (penyidikan,
penuntutan, sidang anak). Dan dalam penegakan hukuman seyogyanya mengefektifkan
jenis pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara (terlebih pidana penjara yang
singkat) hal tersebut bertujuan untuk pembimbingan serta perlindungan diri dari masa
depan si anak. | en_US |