PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SETELAH TERJADINYA SEMBURAN LUMPUR LAPINDO DI DESA RENOKENONGO KECAMATAN PORONG KABUPATEN SIDOARJO
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum, dan Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan
terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan
tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Dalam hal ini
tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi
sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah
diperlukan sebuah regulasi yang tegas berkenaan dengan hubungan antara
manusia dengan tanah, terutama hak milik atas tanah. Kaitannya dengan hak milik
ditetapkan dalam Pasal 28 huruf h ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]