dc.description.abstract | Tindak pidana pemilu adalah semua tindak pidana berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu yang diatur didalam Undang-undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD. Tindak pidana yang
terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam Undang-undang pemilu tidak
bisa digolongkan sebagai tindak pidana pemilu. Berdasarkan uraian di atas penulis
membahas 2 (dua) permasalahan yaitu : Apakah dakwaan kabur (Obscuur Libel)
dalam perkara Nomor : 01/Pid.S/Pemilu/2009/PN.Krw yang batal demi hukum
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP,
Apakah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor :
01/Pid.S/Pemilu/2009/PN.Krw sudah berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut umum
yang batal demi hukum. | en_US |