IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN JEMBER NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN (STUDI TENTANG PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI WILAYAH KAMPUS UNIVERSITAS JEMBER)
Abstract
Implementasi merupakan proses pencapaikan kinerja kebijakan atau
keberhasilan kebijakan dan juga dampak kebijakan tersebut. Kebijakan
dikatakan berhasil apabila tujuan awal kebijakan sudah tercapai, mendapatkan
dukungan dari masyarakat dan juga para elite politik dan para pelaksana
kebijakan. Berdasarkan Observasi awal pelaksanaan Perda Kabupaten Jember
Nomor 12 masih terdapat masalah, yaitu kurang adanya kepuasan dari
masyarakat terhadap kebijakan ini. Selain itu kurangnya sikap profesionalisme
juru parkir selaku pelaksana kebijakan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat, hal ini dikarenakan insentif yang diterima juru parkir dirasa masih
kurang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses
implementasi Perda kabupaten Jember nomor 12 tahun 2008 tentang retribusi
parkir kendaraan di khususnya parkir berlangganan di wilayah kampus
universitas Jember, karena untuk mengefektif dan efisienkan waktu, tenaga dan
biaya peneliti mengambil di wilayah kampus dan seperti yang diketahui
wilayah kampus merupakan daerah padat pertokoan dan pengguna parkir lebih
beragam. Konsep-konsep yang dipakai dalam penelitian ini adalah konsep
kebijakan publik, konsep implementasi kebijakan publik, model-model
implementsai kebijakan publik dan konsep parkir berlangganan. Model-model
implementasi kebijakan yang penulis bahas adalah model Van Meter Van Horn,
Merielee S Grindle, Goerge Edward III, dan Daniel Mazmanian, sedangkan
model yang dipakai peneliti adalah model Van Meter Van Horn karena model
ini membahas Proses kinerja kebijakan tercapai bukan membahas hasil akhir
kebijakan, sehingga model ini cocok untuk Perda Nomor 12 Tahun 2008
Kabupaten Jember mengingat Perda ini merupakan Perda yang sedang
dilaksanakan sehingga belum mengetahui dampaknya.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian deskriptif dengan data
kualitatif. Dan penelitian ini berlokasi di Kabupaten Jember, tepatnya di UPT
Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dan lokasi-lokasi parkir di sekitar
kampus Universitas Jember. Sumber data penelitian ini lebih banyak
menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam
dengan informan dari pihak UPT Parkir, Pihak pelaksana kebijakan yaitu juru
parkir, pengguna kebijakan yaitu masyarakat dan pihak swasta atau penjual
yang ada di sekitar lokasi parkir. Selain wawancara peneliti melakukan
observasi partisipatif, kemudian juga didukung oleh data sekunder yang
diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Metode analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interaktif dari Miles dan
Huberman yang terbagi dalam tahap reduksi data, display data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan
studi dokumen yang peneliti lakukan adalah: dalam kebijakan ini, masyarakat
melakukan pembayaran parkir berlangganan secara setahun sekali sebesar
Rp.20.000,- sehingga pada saat parkir tidak akan dikenakan biaya parkir.
Namun di dalam pelaksanaan kebijakan parkir berlangganan ini terdap kurangnya komunikasi antara pelaksana kebijakan baik Dinas Perhubungan
maupun juru parkir dengan masyarakat. Sehingga di dalam pelaksanaan
terdapat perbedaaan persepsi diantara keduanya. Tugas Juru parkir adalah
membantu pengguna parkir saat ada kendaraan masuk dan keluar. Namun yang
terjadi pada saat petugas parkir membantu mengeluarkan kendaraan yang di
parkir, masyarakat menilai hal tersebut dilakukan juru parkir sebagi isyarat
untuk meminta uang parkir. Dan akhirnya masyarakat memberikan uang parkir.
Hal inilah yang sering terjadi dalam pelaksanaan kebijakan. Selain itu untuk
sosialisasi kepada pengguna parkir berplat luar Jember, masih sangat kurang
dilakukan. Akan tetapi untuk tujuan peningkatan PAD, kebijakan ini telah
sukses merealisasikan.
Dari fenomena yang telah ditemukan di lapangan ini, penulis
memberikan saran agar lebih melakukan sosialisasi terutama sikap dari juru
parkir agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat dan juga juru
parkir sehingga kebijakan ini nantinya akan mendapatkan dukungan
sepenuhnya oleh masyarakat. Selain itu sosialisasi juga harus terus dilakukan
terutama kepada masyarakat berplat luar Jember agar penerimaan PAD dapat
terus ditingkatkan.