KEPUASAN PASIEN RAWAT INAP TERHADAP PELAYANAN RESEP DI INSTALASI FARMASI RSD dr. SOEBANDI JEMBER
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, karena itu setiap orang mempunyai
hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk
didalamnya mendapatkan pelayanan kesehatan. Dua macam tindakan yang seringkali
dilakukan manusia ketika mengalami gangguan kesehatan yaitu pergi ke dokter atau
pelaku kesehatan dan melakukan swamedikasi. Mutu pelayanan kesehatan akan
menjadi lebih baik kalau masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya
kepada pasien didasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.
Menurut undang-undang, pihak yang mempunyai kewenangan untuk
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian adalah farmasis. Paradigma pelayanan
farmasi yang sekarang berkembang adalah pelayanan kefarmasian yang didasarkan
pada filosofi “pharmaceutical care”, asuhan kefarmasian adalah tanggung jawab
profesi dalam hal farmakoterapi dengan tujuan untuk mencapai keluaran yang dapat
meningkatakan atau menjaga kualitas hidup pasien. Kepuasan pasien atau disebut
sebagai kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dapat diukur dengan
menggunakan lima dimensi penilaian yaitu bukti langsung (tangibles) yang dalam hal
ini adalah meliputi kebersihan dan kenyaman ruang tunggu, ketanggapan
(responsiveness) yang dalam hal ini adalah pelayanan kepada pasien dengan cepat
dan tepat, kehandalan (reliability) yang dalam hal ini adalah pemberian informasi
obat, jaminan (assurance) yang meliputi kemampuan memberikan kepercayaan dan
kebenaran atas pelayan kepada pasien serta mencakup kelengkapan dan
keterjangkuan harga obat, empati (empathy) yaitu kemampuan membina hubungan,
yang dalam hal ini ditunjukkan oleh keramahan petugas apotek
Collections
- UT-Faculty of Pharmacy [1483]