Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, IKARINI DANI
dc.contributor.authorHUDA, ALBET
dc.date.accessioned2016-01-18T03:44:11Z
dc.date.available2016-01-18T03:44:11Z
dc.date.issued2016-01-18
dc.identifier.nim040710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71553
dc.description.abstractPembiayaan dengan akad mudharabah penyedia dana atau bank (shahibul maal) dengan menginvestasikan dananya kepada nasabah yang mempunyai kegiatan usahanya, dana tersebut dikelola untuk mengembangkan usaha nasabah, keuntungan di bagi dua yaitu nasabah (pengelola dana) dengan pihak bank (pemilik dana) sesuai dengan kesepakatan awal. Dan dalam pembiayaan mudharabah tidak mustahil terjadi pembiayaan bermasalah, bank syariah akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah agar dana yang telah disalurkan dapat diterima kembali oleh bank, karena dana yang telah disalurkan pada nasabah adalah dana masyarakat yang telah mempercayakan pada bank syariah. Bank syariah sebagai penerima amanat memiliki tanggung jawab untuk mengolah dana tersebut dengan baik, dengan ini terjagalah kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama apakah kriteria akad pembiayaan mudharabah dalam pembiayaan usaha di bank syariah. Kedua apa bentuk jaminan dan cara pembebanan dalam akad pembiayaan mudharabah dengan sistem bagi hasil. Ketiga bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan mudharabah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember sesuai kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember, dan Untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum pembiayaan usaha dalam sistem bagi hasil berdasarkan akad mudharabah Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Selain itu, juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dimana pendekatan konseptual (conceptual approach) yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Peter Mahmud Marzuki, 2005:93). Dalam perbankan yang berprinsip syariah dalam pembiayaan dengan akad mudharabah disini berkriteria adanya dua belah pihak yaitu nasabah (mudharib) dan bank (shahibul maal), yang melakukan suatu kesepakatan, yang mana bank memberikan pembiayaan terhadap nasabah untuk menjalankan usahanya, modal disini harus tunai dan sepenuhnya (100%) dan apabila adanya suatu keuntungan, keuntungannya di bagi dua sesuai dengan kesepakatan awal, dan resiko di tanggung sepenuhnya oleh bank tetapi apabila resiko di akibatkan dari kesalahan nasabah maka nasabah harus mengganti kerugian yang dialami, dan apabila terjadi pembiayaan bermasalah maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan jalan yaitu dengan jalan di luar pengadilan seperti musyawarah, mediasi, BASYARNAS, dan juga apabila dengan jalan penyelesaian diluar pengadilan kedua belah pihak tidak adanya kesepakatan maka alternatif terakhir dengan penyelesaian di dalam pengadilan, yaitu pengadilan yang berwenang berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas undangundang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yaitu pengadilan negeri agama. Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan dari rumusan masalah dalam skripsi ini, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut khususnya terhadap seluruh bank yang melakukan usahanya berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya, benar-benar sesuai dengan prinsip syariah yang berdasarkan Al Quran dan Al Hadist juga sesuai dengan Udang- Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, tidak hanya berkedok syariah tetapi dengan melaksanakan kegiatan usahanya melanggar prinsip syariah, bank berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya khususnya dalam pembiayaan mudharabah diharapkan untuk benar-benar sesuai ketentuan pembiayaan mudharabah yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian permasalahan antara nasabah dan bank sebaiknya utamakan dengan jalan musyawarah mufakat karena dalam hal ini akan tercapainya hubungan harmonis antara nasabah dengan bank (menjaga hubungan kekeluargaan).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM PEMBIAYAAN USAHA DALAM SISTEM BAGI HASILen_US
dc.subjectAKAD MUDHARABAHen_US
dc.titleASPEK HUKUM PEMBIAYAAN USAHA DALAM SISTEM BAGI HASIL BERDASARKAN AKAD MUDHARABAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record