Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, IKARINI DANI
dc.contributor.authorATMAJA, AGUNG WIDYA KUSUMA
dc.date.accessioned2016-01-18T03:10:42Z
dc.date.available2016-01-18T03:10:42Z
dc.date.issued2016-01-18
dc.identifier.nim050710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71535
dc.description.abstractPerjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang oleh bank. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara bank dan penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antar keduanya. Perjanjian kredit dapat juga disebut perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian jaminannya adalah accesoirnya. Proses perjanjian kredit selalu diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan yang bersifat accesoir sebagai bentuk wujud untuk tanggungan hutang jika dikemudian hari debitur wanprestasi. Perjanjian kredit dengan jaminan merupakan bentuk konkrit dari perluasan penerapan perjanjian kredit berdasarkan Pasal 1754 Burgerlijk Wetboek yang pada dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam. Keterkaitan jaminan kredit dengan pengamanan kredit dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek tentang kedudukan harta pihak yang berutang sebagai jaminan atas utangnya sebagai upaya lain atau alternatif yang dapat digunakan bank untuk memperoleh pelunasan kredit pada waktu debitur wanprestasi atau ingkar janji kepada bank Permasalahan yang dibahas adalah apakah latar belakang perjanjian kredit bank membutuhkan collateral, bagaimana cara penilaian terhadap collateral dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana tindak lanjut dari penilaian collateral apabila telah disetujui dalam perjanjian kredit bank. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian kredit dengan collateral, untuk mengkaji dan menganalisis cara penilaian terhadap collateral dalam perjanjian kredit bank, serta untuk mengkaji dan menganalisis tentang tindak lanjut dari penilaian collateral apabila telah disetujui dalam perjanjian kredit bank. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deduktif kualitatif. Proses pembuatan perjanjian kredit selalu diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan yang bersifat accesoir sebagai bentuk wujud untuk tanggungan hutang. Jaminan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pemberian kredit, yaitu untuk mengurangi risiko terhadap kredit yang diberikan kepada debitur, maka diperlukan adanya agunan yang cukup untuk dapat dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan bank. Jaminan digunakan untuk memperoleh pelunasan kredit pada waktu debitur wanprestasi atau ingkar janji kepada bank. Penilaian bank terhadap collateral yang diberikan calon nasabah atau debitur harus memenuhi syarat-syarat ekonomis, sehingga objek jaminan kredit yang diberikan calon nasabah atau debitur haruslah mempunyai nilai ekonomis dan dapat diperjual belikan atau diperdagangkan secara umum dan secara bebas, maksudnya jaminan tersebut mempunyai harga dan nilai yang dapat diklasifikasikan menurut harga pasar. Collateral yang dapat dijual atau dialihkan tentu saja telah memenuhi syarat secara hukum dan tidak berisiko menimbulkan masalah dikemudian hari apabila debitur wanpestasi. Tindak lanjut dari penilaian collateral yang telah disetujui oleh bank meliputi persetujuan pemberian kredit yang merupakan tahap keputusan bank untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon nasabah atau debitur, selanjutnya penandatanganan perjanjian kredit yang merupakan suatu persetujuan pemberian kredit dari bank kepada calon nasabah atau debitur. Berdasarkan penandatanganan perjanjian kredit kedua belah pihak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam isi perjanjian tersebut. Selanjutnya tindak lanjut terhadap pengikatan atau pembebanan jaminan yang merupakan kepentingan bank dalam hal menjamin pengembalian kredit yang diberikan terhadap jaminan atau agunan yang diserahkan oleh nasabah atau debitur dilakukan pengikatan atau pembebanan jaminan. Pengikatan objek jaminan kredit secara umum akan mengamankan kepentingan bank melalui lembaga jaminan, yaitu gadai, fidusia, hak tanggungan dan hipotik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectCOLLATERALen_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.titleASPEK HUKUM PENILAIAN TERHADAP COLLATERAL DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record