PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. CABANG JEMBER
Abstract
Perbankan Syariah sebagai sarana pendukung agar dapat memberikan
kontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional seperti bank konvensional, maka
Bank Syariah juga melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana dari
masyarakat dan usaha penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk
pembiayaan, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Salah satu pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember adalah pembiayaan dalam bentuk jual
beli (Murabahah) dengan margin keuntungan yang telah disepakati nasabah dan
pihak bank. Transaksi murabahah ini dalam sejarah Islam lazim terjadi dan
dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabatnya. Secara sederhana konsep
murabahah adalah diartikan sebagai suatu bentuk jual beli dengan adanya komisi
atau suatu bentuk penjualan barang dengan harga awal ditambah keuntungan yang
disepakati. Transaksi ini biasanya dilakukan jika si pembeli tidak memperoleh
barang yang diinginkan kecuali melalui seorang perantara, atau ketika si pembeli
ingin mendapatkan barang tersebut secara praktis tetapi kekurangan dana,
sehingga ia mencari jasa dari seorang perantara, yaitu bank.
Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai kekuatan hukum
mengikat Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang
Murabahah pada akad pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia
Tbk. Cabang Jember, Kendala yuridis yang dihadapi PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk. Cabang Jember dalam memberikan pembiayaan murabahah dan
Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia
Tbk. Cabang Jember apabila nasabah melakukan wanprestasi dalam akad
pembiayaan murabahah.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan,
mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu
karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi metode pendekatan yang
xiv
akan digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum
yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia
Tbk. Cabang Jember, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat
mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah secara yuridis Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang Murabahah dalam sistem hukum
Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, akan tetapi memiliki kekuatan
mengikat bagi para pihak yang melakukan akad pembiayaan murabahah. Kendala
yang dihadapi oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember dalam
memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah adalah lebih sering ditemui
pada tahap pemenuhan administrasi. Sedangkan pada tahap setelah diberikan
pembiayaan tidak sering terjadi. Kemudian Apabila nasabah melakukan
wanprestasi, maka upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk. Cabang Jember pertama kali adalah dengan cara musyawarah. Dan
apabila dengan jalan musyawarah tidak ditemui kesepakatan maka kedua belah
pihak sepakat untuk melimpahkan atau menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai apa yang telah diperjanjikan
dalam akad pembiayaan. Agar dapat memiliki kekuatan ekskutorial maka putusan
BASYARNAS, dalam pelaksanaan eksekusi harus didaftarkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri setempat.
Saran dalam skripsi ini adalah nasabah hendaknya pintar memilih jenis
pembiayaan yang akan dipergunakan karena produk pembiayaan di PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember banyak jenisnya. PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk. Cabang Jember hendaknya lebih meningkatkan komunikasi
eksternal dalam rangka edukasi prinsip syariah kepada masyarakat. Istilah
perjanjian hendaknya diganti dengan akad agar terdapat konsistensi antara akad
pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang
Murabahah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]