Kajian yuridis tentang kekuatan hukum klausula arbitrase dalam perjanjian berkaitan dengan kewenangan mengadili oleh pengadilan ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 1715 K/Pdt>2001 tanggal 12 desember 2001
Abstract
Hubunga arus perkembangan dunia bisnis ditinjau dari segi hukum, sangat dominan sekali peran penggunaan penyelesaian sengketa alternatif atau alternatif dispute resolution (ADR) terutama arbitrase. dimana pihak-pihak luar selalu menuntut pencantuman klausula arbitrase pada setiap perjanjian bisnis yang mereka lakukan dengan pihak Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]