DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Putusan Nomor : 356/Pid.B/2013/PN.MDO)
Abstract
Surat dakwaan dibuat dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyelidikan
dapat dilakukan penuntutan. Surat dakwaan adalah surat yang dibuat Penuntut Umum atas dasar
berita acara pemeriksaan yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat,
jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang. Contoh kasus yang penulis analisis adalah kasus yang penulis kutip dari putusan nomor.
356/Pid/B/2013/PN.Mdo. Penuntut umum di dalam dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-
189/Mdo/Epp.2/08/2013 mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP Jo.
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang Pertama adalah Apakah bentuk
dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor: 356/Pid.B/2013/PN.Mdo telah sesuai
dengan perbuatan materiil terdakwa? Permasalahan Kedua adalah Apakah dakwaan Penuntut
Umum dalam perkara pidana Nomor: 356/Pid.B/2013/PN.Mdo telah sesuai dengan syarat-syarat
dakwaan? Kedua permasalahan diatas akan dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan Metode
Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual.
Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum
yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang beirisi
konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif. Metode deduktif adalah pengambilan kesimpulan
dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus sehingga
jawaban atas rumusan masalah yang telah ditetapkan dapat tercapai dan pada akhirnya penulis
dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan.
Kesimpulan Pertama, Memperhatikan uraian perbuatan materiil yang dilakukan
terdakwa di dalam dakwaan penuntut umum dalam Nomor Register Perkara: PDM-
189/Mdo/Epp.2/08/2013, seharusnya penuntut umum mendakwa terdakwa bukan dengan
dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, melainkan dakwaan
subsider, primer Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55
ii
ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu dikarenakan penuntut umum memiliki keyakinan kuat bahwa pada
peristiwa yang terjadi hanya ada satu tindak pidana, namun hasil analisis penulis menunjukan
pula adanya kemungkinan terjadi tindak pidana lain yang ancamannya lebih berat (Pasal 374
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dikarenakan Terdakwa Anthon Kamuh adalah karyawan
dari Korban Yong Ju Sin. Kedua, mengenai syarat-syarat dakwaan, dapat disimpulkan bahwa
dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: PDM-189/Mdo/Epp.2/08/2013 tidak
memenuhi syarat-syarat surat dakwaan. Meskipun telah memenuhi syarat formil dakwaan, tetapi
terdapat syarat materiil yang tidak terpenuhi. Syarat materiil yang tidak terpenuhi ialah penuntut
umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan nomor Register Perkara: PDM-
189/Mdo/Epp.2/08/2013. Hal itu terlihat dalam mempersiapkan surat dakwaan penuntut umum
kurang teliti. Jika didasarkan kepada undang–undang yang berlaku bagi terdakwa, seharusnya
bukan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum,
melainkan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal Itu disebabkan penuntut umum
di dalam dakwaannya menguraikan unsur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau karena ia mendapat upah
uang
Saran dari penulis ada 2 (dua), Pertama, Penuntut umum seharusnya memperhatikan
kesesuaian antara tindakan terdakwa dengan pasal-pasal yang akan didakwakan dalam
merumuskan dan memilih bentuk surat dakwaan yang cocok dengan perkara pidana tersebut.
Penulis menyarankan penuntut umum menggunakan dakwaan primer-subsider, hal itu
dikarenakan penuntut umum memiliki keyakinan kuat bahwa pada peristiwa yang terjadi hanya
ada satu tindak pidana, namun hasil analisis menunjukan pula adanya kemungkinan terjadi
tindak pidana lain yang ancamannya lebih berat (Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP).
Kedua, penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sebaiknya memperhatikan syarat-syarat
dakwaan, baik itu syarat formil maupun syarat materiil, karena terdakwa atau penasehat hukum
selalu berusaha mencari kelemahan surat dakwaan guna menuntut pembatalan surat dakwaan
tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]