TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KEMASAN RUMAHAN TANPA IJIN PRODUKSI
Abstract
Pada zaman seperti perkembangan perekonomian yang pesat, telah menghasilkan
beragam jenis dan variasi barang/jasa. Dengan dukungan teknologi dan informasi, perluasan ruang, gerak dan arus transaksi barang dan/atau jasa telah melintasi batas-batas wilayah negara, konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai pilihan jenis barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara variatif. Begitu banyak industri makanan dan minuman yang tumbuh dan
berkembang pada masa sekarang ini, semakin banyak pula pelaku usaha makanan dan minuman rumahan atau juga industri rumah tangga pangan yang bermunculan. sekarang ini konsumen perlu mendapatkan perhatian yang mendasar mengingat lemahnya konsumen dalam kedudukannya dibandingkan produsen yang jauh lebih kuat. Kedudukan ini terbukti banyaknya permasalahan dan keluhan konsumen terhadap produsen yang selalu berbuat tidak adil. Perlindungan konsumen adalah hal yang paling penting saat ini mengingat perkembangan yang semakin modern dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih para produsen terkadang dapat mengelabuhi konsumennya, oleh karena itu dibuatlah aturan atau Undang- Undang yang mengatur hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember serta tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah :
Pertama, Untuk mengetahui dan memahami regulasi yang mengatur tentang perijinan produksi makanan kemasan di Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaku usaha makanan kemasan terhadap makanan kemasan yang diproduksi tidak memiliki ijin produksi. Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan pelaku usaha makanan kemasan yang tidak memiliki ijin. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Metode pendekatan masalah yang digunakan
dalam skripsi ini antara lain : pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjuan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: tinjauan umum perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha, makanan keamsan, ijin produksi dan industri rumah tangga. Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Undang-Undang Kesehatan dengan tegas menentukan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan pada Pasal 111 ayat (2) UU Kesehatan bahwasannya Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP no.28 tahun 2004 PIRT wajib
memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adapun menurut PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Daerah eq.Dinas Kesehatan. Berdasarkan UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengatur bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Mengingat hal tersebut diatas maka SP-IRT(Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga) dan izin Dinas Kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas Industri Rumah Tangga pangan, meletakkan Industri Rumah Tangga pangan dalam
posisi strategis dan sehat. Adapun cara pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan republik IndonesiaNomor. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Adanya SPP-IRT serta SIUP bagi pelaku usaha industri rumah tangga makanan olahan, maka akan mempermudah bagi pelaku usaha industri rumah tangga makanan olahan untuk
memulai mengembangkan usahanya serta meningkatkan usahanya dari segi kualitas serta kuantitasnya. Kerana pada dasarnya, pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan Industri Rumah Tangga Pangan. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, itarik dari perearan makanan, dicabut ijin edarnya dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perunang-undangan. Pertanggung jawaban yang ditentukan dalam Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata ini mewajibkan pelaku usaha sebagai pihak yang menghasilkan produk untuk menanggung segala kerugian yang mungkin disebabkan oleh keadaan barang yang dihasilkannya termasuk pelaku
usaha industri rumahan. Pelaku usaha menurut hukum bertanggungjawab dan berkewajiban mengadakan pengawasan terhadap produk yang dihasilkannya. Pengawasan ini harus dilakukan secara teliti dan menurut keahlian. Jika tidak demikian, pelaku usaha selaku pihak yang menghasilkan produk dapat dianggap lalai dan kelalaian ini apabila kemudian menyebabkan sakit, cidera, atau mati/meninggalnya konsumen pemakai produk dalam hal ini produk makanan kemasan yang telah dihasilkan oleh pelaku usaha industri rumahan makanan olahan kemasan
maka pelaku usaha industri rumahan makanan olahan tersebut harus dapat
mempertanggungjawabkannya. Kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai pemakai produk makanan olahan kemasan yang cacat atau berbahaya, bahkan pemakainya menjadi korban, merupakan tanggung jawab pelaaku usaha yang memproduksi produk makanan olahan kemasan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]