dc.description.abstract | Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam menjalankan fungsi lembaga koperasi syariah membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara pengurus koperasi syariah dengan anggotanya. Dalam interaksi yang demikian intensif antara koperasi syariah dengan anggotanya, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah bentuk perlindungan hukum bagi Shohibul Mal terhadap Mudhorib yang wanprestasi dalam Akad simpanan berjangka Mudharobah ?, kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara no : 0463/Pdt.G/2011/PA.BTL telah sesuai dengan hukum ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia?
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh secara teoritis dari perkuliahan yang selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada dimasyarkat. Ketiga, memberikan kontribusi dan sumbangan pikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Sedangkan tujuan khususnya yaitu : pertama, Mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi Shohibul Mal terhadap Mudhorib yang wanprestasi dalam Akad Simpanan Berjanka Mudharobah. Kedua Mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara no : 0463/Pdt.G/2011/PA.BTL. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Bentuk perlindungan hukum bagi Shohibul Maal sebagai anggota BMT dalam Akad simpanan Mudharobah berjangka ialah aspek pertama preventif yakni suatu bentuk perlindungan sebelum terjadinya suatu sengketa. Dalam hal ini didasari dengan perlindunagn yang diberikan oleh payung hukum positif yang berlaku. Selain itu terdapat standart operasional yang harus diterapkan oleh BMT. Standar Operasional Prosedur berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi yang memuat tandart pelayanan laporan keuangan dan pelayanan simpanan tentang kebijakan prosedur pengaduan untuk menampung ketidakpuasan penyimpan. Aspek kedua yakni Perlindungan hukum represif merupakan suatu bentuk perlindungan apabila terjadi suatu sengketa. Penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi syariah dibagi menjadi 2 yakni : 1.Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah secara litigasi, melalui Pengadilan dimana sengketa yang tidak dapat diselesaikan baik melalui sulh (perdamaian) maupun secara tahkim (arbitrase). 2.Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah secara non litigasi yang memuat Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) terdiri dari Konsultasi, Negosiasi, Konsiliasi serta Pendapat atau Penilaian Ahli Bentuk ADR lain. Selain itu terdapat Arbitrase (Tahkim). Penyelesaian sengketa yang terjadi di Pengadilan Agama Bantul telah sesuai dengan hukum ekonomi syari’ah yang berlaku di Indonesia dengan didasari perundang-undangan seperti Pasal 22 kompilasi hukum ekonomi syariah jo keputusan menteri koperasi dan ukm No 91/kep/M.KUKM/IX/2004 BAB III tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Usaha KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS Koperasi (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi) akad merupakan rukun dan syarat dalam Mudharobah, keberadaan akad (perjanjian) ini merupakan keharusan (imperatif) sebagaimana ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama (buku II edisi revisi 2009 hal 202). Tetapi Putusan Majlis hakim dirasa kurang memenuhi aspek keadilan karena dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengesampingkan alat bukti yakni (p-3) sertifikat simpanan berjangka yang terungkap dipersidangan. Selain itu apabila dikaitkan dengan Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka tergugat selaku pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan apa yang tertuang dalam gugatan dari Penggugat.
Kesimpulan dan saran yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Kesimpulan, pertama yaitu perlindungan prefentif memuat perlindungan yang diberikan oleh payung hukum positif yang berlaku, Standar Operasional Manajemen Kelembagaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi.. Perlindungan hukum represif merupakan suatu bentuk perlindungan apabila terjadi suatu sengketa. Kedua Penyelesaian sengketa yang terjadi di Pengadilan Agama Bantul telah sesuai dengan hukum ekonomi syari’ah yang berlaku di Indonesia dengan didasari perundang-undangan seperti Pasal 22 kompilasi hukum ekonomi syariah jo keputusan menteri koperasi dan ukm No 91/kep/M.KUKM/IX/2004 BAB III tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Usaha KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS Koperasi (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi).Saran, pertama yaitu Pemerintah sebagai stake holders dalam hal ini kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah diharapkan memberikan kontrol atau pengawasan. Kedua, Majlis Hakim diharapkan lebih cermat dalam mengkaji fakta hukum atas sengketa yang diperkarakan dem memberikan keadilan kepada para pihak. | en_US |