dc.description.abstract | Anak adalah karunia terbesar bagi suatu keluarga, bangsa dan negara.
Anak juga merupakan cikal bakal generasi penerus cita-cita bangsa. oleh karena
itu anak harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal. Namun demikian anak juga rentan menjadi korban dari suatu
kejahatan, khususnya tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pencabulan
merupakan kejahatan yang sangat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan
anak. Untuk itu maka lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang
perlindungan anak guna memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap
anak. permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama,
mengenai kesesuaian penjatuhan pidana di bawah minimum khusus terhadap
terdakwa dalam putusan nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht dengan Pasal 82
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua,
mengenai kesesuaian penjatuhan pidana di bawah minimum khusus dalam
putusan nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Tujuan penulisan dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama, Untuk
menganalisis penjatuhan pidana dibawah minimum khusus terhadap terdakwa
dalam Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht sudah sesuai atau tidak dengan
Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kedua, untuk menganalisis kesesuaian antara penjatuhan pidana dibawah
minimum khusus terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor
354/Pid.Sus/2014/PN.Lht dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Suatu metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah dengan
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan
yang digunakan ialah dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sedangkan
untuk bahan hukum penulis menggunakan bahan hukum primer dan juga bahan
hukum skunder.
Adapun kesimpulan dari penulisan ini, pertama bahwa penjatuhan pidana
di bawah batas minimum oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat terhadap terdakwa
dalam Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht, hakim sudah menerapkan aturan hukum, akan tetapi tidak sebagaimana mestinya karena penjatuhan pidana tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diancamkan
yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang memiliki batasan ancaman minimum khusus.
Penjatuhan pidana di bawah minimum dianggap tidak tepat karena bertentangan
dengan asas legalitas dimana di dalamnya terkandung kepastian hukum, yang
kedua penjatuhan pidana di bawah minimum tidak sesuai dengan tujuan
pemidaan, karena selain tidak memberi efek jera, penjatuhan pidana di bawah
batas minimum juga kurang memberikan upaya pencegahan baik bagi pelaku
maupun calon pelaku ataupun masyarakat umum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis memberi saran yaitu
dalam penjatuhan suatu pidana terhadap terdakwa haruslah sesuai dengan apa
yang diatur dalam ketentuan undang-undang, tidak dapat lebih ringan dari
ancaman minimum khusus dan tidak dapat lebih lama dari ancaman pidana
maksimal khusus. Serta seyogyanya hakim Pengadilan Negeri Lahat tidak
mengedepankan rasa keadilan saja terhadap pelaku, namun juga harus
mengedapankan kepastian hukum dari undang-undang itu sendiri. Selain itu
pemberian pidana diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa dan
juga memberikan pencegahan agar tidak diulanginya tindak pidana baik bagi
pelaku maupun calon pelaku serta masyarakat umum. | en_US |