CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 undang undang dasar Negara republic Indonesia, cirri dari Negara hokum adalah system pemerintahan berasaskan demokrasi. Dalam system demokrasi ,kedaulatan tertinggi dalam Negara adalah kedaulatan rakyat ,kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat yang berdasarkan pada ketuhan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan Indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang pada pancasila.warga Negara mempunyai hak yang sama dalam hokum dan pemerintahan( pasal 27 ayat 1) uud 1945. Oeh sebab itu tidak boleh ada suatu diskriminasi karena hak-hak warga Negara sudah diatur dalam konstitusi . penulis tertarik untuk mengkaji putusan mahkamah konstitusi nomor : 5 /puu-v/2007 yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim mahkamah konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk pencalonan kepala daerah secara independen karena undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengatur pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui pertai politik yang dirasa sudah melanggar hak konstitusional sebagai warga Negara. Pada hakikatnya tidak boleh ada satupun peraturan yang melanggar hak dari warga negaranya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]