Pelaksanaan administrasi pengupahan tenaga kerja tidak tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Lumajang : laporan hasil praktek kerja nyata
Abstract
Besarnya upah yang diberikan oleh perusahaan daerah air minum Kabupaten Lumajang disesuaikan dengan upah minimum tenaga kerja regional untuk Kabupaten Lumajang. Pemberian upah tersebut diupayakan diberikan secara adil dan layak, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik pihak perusahaan maupun pihak tenaga kerja