AKIBAT-AKIBAT HUKUM DART DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAANNYA (D1TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG KEPAILITAN)
Abstract
Modal menjadi suatu sarana yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemajuan usaha bagi pengusaha. Tambahan modal bisa diperoleh dari lembaga keuangan bank dan bukan bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]