Keabsahan kawin kontrak ditinjau dari kitab undang undang Hukum Perdata dan undang undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Abstract
Kawin kontrak adalah gejala sosial, saat hukum dan norma agama dilanggar, dan untuk menyiasati agar perkawinan tetap tampak langgeng atau tetap langgeng dilakukan dengan cara memanipulasi opini masyarakat tentang perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]