ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA STAND SURABAYA DELTA PLAZA
Abstract
MENURUT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERSEBUT, APABILA TERJADI INGKAR JANJI OLEH PIHAK DEBITUR (TARMIN KUSNO), MAKA PT SURBAYA DELTA PLAZA BERHAK UNTUK MENGHENTIKAN HUBUNGAN SEWA MENYEWA DAN SECARA SEKALIGUS MEWAJIBKAN PIHAK DEBITUR UNTUK MENYERAHKAN KEMBALI RUANGAN SEWA ITU KEPADA PIHAK KREDITUR (PT SURABAYA DELTA PLAZA) DALAM KEADAAN KOSONG, BILA TIDAK MAKA DEBITUR DIBEBANI DENDA SEBESAR US $ 500 SETIAP HARINYA.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]