Perbuatan melanggar hukum akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan (Studi kasus perkara perdata putusan MA No. 1473K/Pdt/1992)
Abstract
PHK secara sepihak oleh pengusaha terhadap 22 orang pekerjanya dengan tidak mengindahkan ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai tata cara PHK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]