SUATU TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN PERKAWINAN BAGI GOLONGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN YANG TAK BERAGAMA (Studi Kasus Penetapan Nomor : 24/Pdt.P/1991/PN.Kbm)
Abstract
BANGSA INDONESIA ADALAH SUATU BANGSA YANG TERDIRI DARI SUKU, AGAMA , RAS, DAN ADAT ISTIADAT. MAKA TERJADINYA PERKAWINAN YANG DILAKUKAN GOLONGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TIDAK DAPAT DIHINDARKAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENHAYAT KHUSUSNYA YANG TAK BERAGAMA SELALU MENGALAMI HAMBATAN -HAMBATAN KARENA PERKAWINAN TERSEBUT TIDAK DIATUR SECARA JELAS DAN TEGAS DALAM UU PERKAWINAN TAHUN 1974.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]