TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ORANG DEWASA DAN ANAK-ANAK
Abstract
MENANGGAPI TENTANG PROSES PERADILAN TERHADAP TERDAKWA ANAK YANG SECARA BERSAMA -SAMA DENGAN ORANG DEWASA MELAKUKAN TINDAK PIDANA. DIMANA TELAH DIATUR DALAM UU NO. 3 TAHUN 1997 APABILA TERDAPAT DUA TERDAKWA ANAK DIAJUKAN KEHADAPAN SIDANG ANAK YANG PELAKSANAAN SIDANGNYA SECARA TERTUTUP. KESIMPULAN DARI SKRIPSI INI ADALAH BAHWA PROSEDUR PERADILAN YANG DITERAPKAN PADA KASUS TERSEBUT ADALAH TIDAK BENAR KARENA SIDANG DILAKUKAN SECARA TERBUKA, SEHINGGA HAL INI BERTENTANGAN DENGAN PASAL 163 AYAT (I) KUHAP DAN PASAL 8 AYAT (I) UU NO.3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]