KAJIAN HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Abstract
URAIAN FAKTA, DASAR HUKUM, DAN DAFTAR PUSTAKA JUGAK TELAH DITUANGKAN DALAM TULISAN INI SEBAGAI BAHAN UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN SEHINGGA DAPAT DIAMBIL KESIMPULAN BAHWA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL KURANG TEGAS DAN JELAS DALAM MENGAWASI DAN MENGENDALIKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. SEHINGGA MENYEBABKAN MASIH BANYAKNYA PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM YANG TIDAK SESUAI DENGAN BUDAYA DAN KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA DAN KURANG MENDUKUNG UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG, KESEHATAN PASAL 2,3,9, DAN 44 PADA KHUSUSNYA .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]