dc.description.abstract | Pertumbuhan penduduk yang cepat di Indonesia mengakibatkan jutaan tenaga kerja baru mengalir ke masyarakat kerja dan menyebabkan ketatnya persaingan dalam mencari lowongan pekerjaan, sedangkan kesempatan kerja tidak mengikuti derap pertumbuhan angkatan kerja. Berhubungan dengan ini maka harus diadakan tindakan untuk mempekerjakan seluruh angkatan kerja yang ada secara penuh dan produktif, dengan memajukan perkembangan perekonomian sehingga tersedia lapangan kerja yang luas, Alternatif lain dipilih oleh pemerintah adalah dengan penyebaran tenaga kerja termasuk penyebaran ke luar negeri seperti misalnya Arab Saudi.
Hal ini mendorong penyusunan skripsi ini dengan judul "PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE ARAB SAUDI (SUATU TINJAUAN YURIDIS DI DEPNAKER JEMBER)". Permasalahan yang dibahas adalah mengenai syarat-syarat pengiriman dan prosedur pengiriman TKI ke Arab Saudi serta bentuk perlindungan hukum TKI di Indonesia dan di Arab Saudi. Maksud dari skripsi ini adalah suatu perlindungan hukum bagi TKI terutama yang berasal dari Jember yang bekerja di Arab Saudi, yang dilaksanakan oleh Depnaker Kabupaten Jember agar buruh mendapatkan hak dan kewajibannya serta perilaku yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Tujuan pokok penyusunan skripsi ini mencakup dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan penyusunan skripsi ini secara umum untuk memenuhi dan melengkapi syarat dan tugas-tugas yang diperlukan guna meraih gelar kesarjanaan strata satu bidang ilmu hukum. Tujuan khusus dimaksudkan untuk memperoleh jawaban mengenai: syarat-syarat pengiriman TKI ke Arab Sandi, prosedur pengiriman dan bentuk perlindungan hukum TKI selama di Indonesia dan di Arab Saudi.
Metode penyusunan dipergunakan untuk memperoleh hasil yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah, yaitu suatu metode pendekatan masalah secara yuridis normatif Data yang digunakan untuk memecahkan masalah berupa data primer dan data sekunder. Sementara itu untuk menganalisa data dipergunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Pada dasarnya pengiriman TKI ke Arab memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon TKI sebelum dikirim ke Arab Saudi dan syarat-syarat administratif tersebut harus telah terpenuhi pada saat pendaftaran baik secara langsung di Depnaker maupun di salah satu PJTKI yang ada di daerah setempat.
2. Prosedur pengiriman TKl ke Arab Saudi secara garis besar dapat digambarkan melalui jalur-jalur yang harus ditempuh calon tenaga kerja guna mendapatkan TKI yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta perusahaan pengguna tenaga kerja, sesuai dengan bidang keahlian / ketrampilan yang akan dipilihnya.
3. Bentuk perlindungan TKI ke Arab saudi bertitik tolak pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-44 / MEM / 1994 yang menetapkan tentang perlindungan hukum dan jaminan sosial TKI dan dapat dikriteriakan perlindungan pra pemberangkatan, selama bekerja di Arab Saudi dan setelah purna kerja. | en_US |