dc.description.abstract | Suatu jaminan menjadi ideal apabila dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya, tidak melemahkan potensi si pencari kredit untuk meneruskan usahanya dan memberikan kepastian kepada si pemberi kredit untuk memperoleh pelunasan kredit yang diberikannya kepada debitur. Fiducia sebagai lembaga jaminan kebendaan memenuhi syarat sebagai Iembaga jaminan yang ideal, sehingga banyak digunakan dalam praktek perbankan.
Tidak tersedianya lembaga jaminan untuk hak-hak atas tanah tertentu dalam UUPA menyebabkan pembebanan fiducia atas benda tidak bergerak banyak dipergunakan dalam praktek perbankan. Perselisihan tentang keabsahan pembebanan jaminan fiducia atas benda tidak bergerak menjadi sengketa dalam Perkara Perdata MA No. 516 K / Pdt / 1995.
Tujuan penulisan skripsi ini diarahkan untuk mengkaji dan menganalisa proses pembebanan fiducia dan kekuatan hukum pembebanan jaminan secara fiducia atas benda tidak bergerak dalam perjanjian kredit bank yang tidak terlepas dari permasalahan dan pertimbangan hakim yang terjadi dalam Putusan Perdata MA No. 516 Kl Pdt / 1995 Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif sedangkan data yang diperoleh, dianalisa secara kualitatif dengan tujuan untuk mendapatkan bahasan yang bersifat komparatif yang membandingkan data-data teori, dengan hal-hal dalam praktek di lapangan sehingga diperoleh kesimpulan secara deduktif.
Prosedur pemberian kredit bank dengan jaminan secara fiducia melalui tahap pendahuluan yang berupa pengajuan permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit dan keputusan atas permohonan kredit. Setelah permohonan disetujui selanjutnya diadakan pembebanan fiducia atas benda yang terdiri dari tiga tahapan yaitu tahap perjanjian obligatoir, perjanjian kebendaan, dan perjanjian piajam pakai. Khusus untuk pembebanan fiducia atas benda tidak bergerak ditambahkan syarat bahwa harus dibuat akta PPAT tentang pembebanan fiducia atas tanah dan bangunan dimaksud kemudian dicatat dalam sertifikat haknya.
Keluamya Keputusan MA No. 372 K / Sip / 1970 tanggal 1 September 1971 yang membatasi objek fiducia banyak untuk benda-benda bergerak dan tidak dapat digunakan untuk benda-benda tidak bergerak mengundang perdebatan di kalangan hukum. Alasan utama yang dikemukakan oleh mereka yang tidak setuju terhadap Keputusan MA tersebut adalah kekosongan hukum jaminan terhadap tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah hak sewa, hak pakai dan hak pengelolaan dalam UUPA UU No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang mengatur bahwa terhadap tanah hak pakai dapat dibebankan fiducia, dianalogikan para ahli hukum terhadap sahnya pembebanan fiducia atas benda tidak bergerak. Keluarnya UU No. 16 Tahun 1985 ini seolah memberikan angin segar bagi pembebanan jaminan fiducia atas benda tidak bergerak, menunggu terbentuknya undang-undang tentang hak tanggungan
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menganut asas pemisahan horizontal. Dalam UUHT tersebut diatur tentang adanya pemisahan penjaminan atas tanah dan bangunan. Fiducia atas benda tidak bergerak tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat sejak keluarnya UUHT. Pembebanan fiducia atau benda tidak bergerak dapat diganti dengan pembebanannnya dengan Hak Tanggungan, Pertimbangan hukum Hakim dalam Perkara No. 516 K / Pdt / 1995 menentukan bahwa hukum perjanjian jual-beli tanah yang diberlakukan terhadap sengketa harus menggunakan KUH Perdata karena terjadi sebelmn tahun 1960. Pembebanan fiducia atas benda tidak bergerak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk menjamin kepastian hukum tentang fiducia perlu dibuat undang-undang secara khusus sebingga dapat dilakukan penertiban praktek fiducia atas benda tidak bergerak ke arah terciptanya unifikasi hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dengan terciptanya UU fiducia, hakim mempunyai landasan yang kuat dalam memutus sengketa tiducia atas benda tidak bergerak | en_US |