dc.description.abstract | Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis keberadaannya dalam kehidupan manusia. Tanah bukan hanya berperan sebagai faktor produksi melainkan juga mempunyai nilai ekonomis yang dapat mendukung dan meningkatkan derajat kehidupan manusia. Kedudukan tanah yang sangat penting dan strategis ini membuka celah bagi terjadinya banyak konflik atau sengketa.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dan dalam rangka usaha untuk menghindari serta menyelesaikan sengketa tanah, maka perlu diadakan perangkat hukum tertulis yang lengkap, jelas dan sederhana serta mudah dipahami dan dilaksanakan secara konsekuen untuk mernberikan jaminan kepastian hak dan kepastian hukum atas penguasaan dan / atau pemilikan tanah.
Undang-Undang Pokok Agraria khususnya Pasal 19 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, merupakan suatu jalan keluar bagi persoalan pertanahan yang ada di Indonesia.
Dengan melihat ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut diatas, akan diterbitkan sertifikat yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat bahkan mutlak dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Sertifikat berisi keterangan-keterangan tentang jenis hak atas tanah, pemegang hak, keterangan fisik tentang tanah, beban diatas tanah dan peristiwa hukum yang terjadi dengan tanah. Keterangan-keterangan yang terdapat dalam sertifikat tersebut merupakan keterangan yang benar yang harus di terima oleh Hakim dengan tidak perlu bukti tambahan selama tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya. | en_US |