TANGGUNG JAWAB PENAKSIR ATAS KESALAHAN MENAKSIR BARANG GADAI DI PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN (Suatu Studi di Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Puger Kabupaten Jember)
Abstract
Bertitik-tolak dari hal tersebut maka permasalahan yang timbul adalah syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk menjadi penaksir, bagaimana tata-cara menaksir barang yang digadaikan, dan bagaimana tanggung-jawab penaksir apabila terjadi kesalahan menaksir barang gadai.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai media latihan untuk pengembangan diri dalam penulisan karya ilmiah di masa-masa yang akan datang, sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji mengenai masalah yang telah dirumuskan, antara lain yaitu syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang penaksir, bagaimana tata-cara menaksir barang yang digadaikan dan bagaimana tanggung-jawab penaksir apabila terjadi kesalahan menaksir barang gadai.
Metode penulisan skripsi ini dilakukan melalui pendekatan masalah dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Mengenai sumber data yang digunakan oleh penulis adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan pengumpulan data, penulis menggunakan studi literatur dan studi lapangan. Dalam melakukan analisa data tentang permasalahan, penulis menggunakan analisa data dengan metode deskriptif kualitatif. Uraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga telah dituangkan dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang menerangkan bahwa syarat untuk menjadi seorang penaksir harus sesuai dengan Buku Pedoman Operasional Kantor Cabang Pegadaian. Penaksiran terhadap barang yang digadaikan oleh debitur mempunyai cara yang berbeda-beda. Tanggung-jawab yang harus dilakukan oleh penaksir atas kesalahan menaksir barang gadai pada dasarnya penaksir tersebut wajib mengganti kerugian apabila kesalahannya disengaja, sedangkan apabila tidak disengaja penaksir hanya diberi peringatan intern.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu setiap penaksir harus selalu berhati-hati dan betul-betul memahami akan segala bentuk penaksiran barang gadai, Perum Pegadaian wajib mengawasi dan membantu dalam hal pelaksanaan penaksiran barang gadai, dan Perum Pegadaian melalui pegawai penaksir barang gadai harus selalu memperhatikan Harga Pasar Setempat (HPS).
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]