dc.description.abstract | Permasalahan yang dibahas adalah persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk memperoleh ganti kerugian dalam kecelakaan lalu-lintas, bagaimana prosedur untuk mengajukan ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas, apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam kecelakaan lalu lintas.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dalam mencapai gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan informasi pada masyarakat berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam kecelakaan lalu lintas. Tujuan khusus adalah ingin mengetahui jawaban dari permasalahan.
Metodologi yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan masalah secara yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif akhirnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Uraian-uraian skripsi ini dapat disimpulkan :
1. Persyaratan yang harus dipenuhi agar tuntutan ganti kerugian dalam kecelakaan lalu-lintas dapat berhasil adalah mengacu pada hukum acara perdata, yaitu bahwa gugatannya harus jelas, padat dan singkat.
2. Prosedur mengajukan gugatan ganti kerugian karena kecelakaan lalu-lintas, agar supaya ahli waris segera mendapat ganti kerugian dan tidak perlu untuk membayar biaya perkara adalah dengan cara mengajukan penggabungan tuntutan ganti-rugi dalam perkara pidana (pasal 98 KUHAP).
3. Dasar pertimbangan hakim untuk menentukan ganti kerugian dalam kecelakaan lalu-lintas, adalah penuntut harus dapat membuktikan dasar dalil gugatannya. Oleh karena dasar dalil gugatannya adalah perbuatan melawan hukum maka si penuntut harus memenuhi atau membuktikan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 1365 KUHPer.
Berdasarkan uraian-uraian skripsi ini maka dapat diberikan saran-saran sebagai berikut :
1. Hendaknya persyaratan yang harus dipenuhi agar tuntutan ganti kerugian dalam kecelakaan lalu-lintas dapat berhasil bisa dipermudah bagi si korban maupun ahli warisnya.
2. Hendaknya prosedur dalam mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas khususnya di Pengadilan Negeri Jombang dapat dipermudah. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan ganti kerugian dalam kecelakaan lalu-lintas maka korban maupun ahli waris sebaiknya menggunakan cara penggabungan perkara pidana.
3. Hendaknya para Hakim bertindak cermat dan berhati-hati, agar disamping dapat memuaskan para pihak (korban atau ahli warisnya), juga tidak membebani tergugat. | en_US |