PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI PT. TELKOM JEMBER
Abstract
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV ditegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan tersebul tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung di dalamnya yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dari 37 pasal yang terdapat dalam UUD 1945, pasal 33 merupakan pasal yang melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi. Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Penjelasan pasal 33 menjelaskan antara lain bahwa kemakmuran rakyat atau masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang, dan bentuk perusahaan yang seperti itu adalah koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.