STUDI TENTANG TUGAS DAN WEWENANG BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001
Abstract
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewengan semua bidang pemerintahan, kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama, serta kewenagan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]