TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUANGAN KANTOR ANTARA PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I BANDAR UDARA INTERNASIONAL ADISUMARMO SURAKARTA DENGAN PT. GARUDA INDONESIA
Abstract
Perjanjian sewa-menyewa ruangan dalam pelaksanaannya sebagian besar telah sesuai dengan materi yang diperjankan hanya saja pada bagian-bagian tertentu yang tidak berjalan dengan baik karena oleh kurangnya ketegasan dan kurang konsistennya para pihak dalam melaksankan perjanjian yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]