TINJAUAN YURIDIS TENTANG SENGKETA ANTARA PT. PANATA DENGAN PT. KOLIFRI YANG BERKLAUSULA ARBITRASE DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 1155K / Pdt / 1997)
Abstract
Dalam skripsi ini terjadi suatu fakta yaitu perselisihan antara PT. PANATA dengan PT. KOLIFRI, yang dalam hal ini PT. KOLlFRI telah melakukan praktek  penjualan barang produk Solahart yang berasal dari pihak lain, bukan berasal  dari PT. PANATA yang merupakan distributor  tunggal atas penjualan produk-produk Solahart di Indonesia. Dalam perjanjian awalnya apabila terjadi suatu sengketa maka akan diselesaikan melalui cara  musyawarah dan apabila tidak berhasil maka akan ditempuh jalan arbitrase serta  penyelesaian di pengadilan sebagai jalan terakhir. Persengketaan tersebut diatas oleh PT. PANATA langsung diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan  musyawarah seperti yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati.
Permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pertimbangan   hukum Pengadilan Judex Facti dalam memutuskan perkara yang berklausula   arbitrase dan bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung R.l No.1155 K / Pdt / 1997 dalam memutuskan perkara jika terdapat perjanjian dengan klausula arbitrase serta bagaimana kewenangan peradilan umum dalam memutuskan  perkara yang berklausula Arbitrase.
Tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis   setiap permasalahan sebagaimana yang diuraikan diatas.
Berdasarkan tujuan khusus dari penulisan skripsi  ini, maka  penulis  dalam penulisan  skripsi ini menggunakan metode  pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan, mengolah dan mengkaji bahan-bahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dihubungkan dengan perumusan masalah yang diangkat penulis. Selanjutnya penyajian analisis bahan hukum dalam pembahasannya, penulis menggunakan  metode deskriptif analisis dengan memberi gambaran mengenai pemecahan masalah secara jelas dan mengakhiri pembahasan dengan mengambil kesimpulan dengan   menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil analisis pembahasan antara lain: 1). Pertimbangan hukum yang diberikan oleh PengadiIan Judex Facti terdapat persamaan dan perbedaan, sehingga menimbulkan putusan yang berbeda pula. Persamaannya antara Pengadilan Negeri Jakarta  Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menyinggung perjanjian  yang berklausula arbitrase antara pihak  penggugat dengan pihak tergugat sehingga Pengadilan Judex Facti merasa berwenang menyelesaikannya. Adapun perbedaannya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan pertimbangan hukum yang intinya menyatakan bahwa pihak  tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah memasarkan dan menjual produk-produk Solahart yang   dibeli dari pihak lain selain penggugat, sehingga amar putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, sedangkan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta amar putusannya bahwa gugatan Penggugat tidak diterima dengan  pertimbangan hukum bahwa Tergugat  dalam perkara yang diajukan oleh  Penggugat tidak jelas; 2). Mahkamah Agung Rl No. 1155K / Pdt / 1997 memberikan pertimbangan hukum bahwa pengadilan Judex Facti tidak berwenang  mengadili perkara yang berklausula sehingga amar putusannya gugatan   Penggugat tidak dapat diterima; 3). Setiap sengketa yang berklausula arbitrase bukan kewenangan peradilan umum sehingga peradilan umum tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya.
Saran yang dapat diberikan adalah para pihak yang bersengketa hendaknya lebih teliti dalam mengajukan dan menyelesaikan perkaranya disesuaikan dengan perjanjian yang telah mereka buat, dalam  mengajukan suatu gugatan, Penggugat harus memperhatikan tentang isi perjanjian yang telah mereka buat sehingga tidak terjadi penolakan gugatan karena Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan, Pengadilan Judex Facti hendaknya lebih memperhatikan apakah gugatan yang ditanganinya menjadi wewenangnya atau bukan sehingga tidak terjadi pembatalan  putusan oleh Mahkamah  Agung.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
