TINJAUAN YURIDIS TENTANG SENGKETA ANTARA PT. PANATA DENGAN PT. KOLIFRI YANG BERKLAUSULA ARBITRASE DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 1155K / Pdt / 1997)
Abstract
Dalam skripsi ini terjadi suatu fakta yaitu perselisihan antara PT. PANATA dengan PT. KOLIFRI, yang dalam hal ini PT. KOLlFRI telah melakukan praktek penjualan barang produk Solahart yang berasal dari pihak lain, bukan berasal dari PT. PANATA yang merupakan distributor tunggal atas penjualan produk-produk Solahart di Indonesia. Dalam perjanjian awalnya apabila terjadi suatu sengketa maka akan diselesaikan melalui cara musyawarah dan apabila tidak berhasil maka akan ditempuh jalan arbitrase serta penyelesaian di pengadilan sebagai jalan terakhir. Persengketaan tersebut diatas oleh PT. PANATA langsung diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan musyawarah seperti yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati.
Permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Judex Facti dalam memutuskan perkara yang berklausula arbitrase dan bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung R.l No.1155 K / Pdt / 1997 dalam memutuskan perkara jika terdapat perjanjian dengan klausula arbitrase serta bagaimana kewenangan peradilan umum dalam memutuskan perkara yang berklausula Arbitrase.
Tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis setiap permasalahan sebagaimana yang diuraikan diatas.
Berdasarkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini, maka penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan, mengolah dan mengkaji bahan-bahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dihubungkan dengan perumusan masalah yang diangkat penulis. Selanjutnya penyajian analisis bahan hukum dalam pembahasannya, penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan memberi gambaran mengenai pemecahan masalah secara jelas dan mengakhiri pembahasan dengan mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil analisis pembahasan antara lain: 1). Pertimbangan hukum yang diberikan oleh PengadiIan Judex Facti terdapat persamaan dan perbedaan, sehingga menimbulkan putusan yang berbeda pula. Persamaannya antara Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menyinggung perjanjian yang berklausula arbitrase antara pihak penggugat dengan pihak tergugat sehingga Pengadilan Judex Facti merasa berwenang menyelesaikannya. Adapun perbedaannya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan pertimbangan hukum yang intinya menyatakan bahwa pihak tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah memasarkan dan menjual produk-produk Solahart yang dibeli dari pihak lain selain penggugat, sehingga amar putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, sedangkan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta amar putusannya bahwa gugatan Penggugat tidak diterima dengan pertimbangan hukum bahwa Tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas; 2). Mahkamah Agung Rl No. 1155K / Pdt / 1997 memberikan pertimbangan hukum bahwa pengadilan Judex Facti tidak berwenang mengadili perkara yang berklausula sehingga amar putusannya gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 3). Setiap sengketa yang berklausula arbitrase bukan kewenangan peradilan umum sehingga peradilan umum tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya.
Saran yang dapat diberikan adalah para pihak yang bersengketa hendaknya lebih teliti dalam mengajukan dan menyelesaikan perkaranya disesuaikan dengan perjanjian yang telah mereka buat, dalam mengajukan suatu gugatan, Penggugat harus memperhatikan tentang isi perjanjian yang telah mereka buat sehingga tidak terjadi penolakan gugatan karena Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan, Pengadilan Judex Facti hendaknya lebih memperhatikan apakah gugatan yang ditanganinya menjadi wewenangnya atau bukan sehingga tidak terjadi pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]