dc.description.abstract | Pola pikir masyarakat yang semakin maju akan mengakibatkan meningkatnya tingkat kebutuhan hidup. Dan untuk mencapai hal tersebut tidak semua manusia dapat mencukupi secara mandiri mereka membutubkan orang lain untuk penunjang atau sebagai sarana dalam memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan hubungan manusia dengan tanah beserta sesuatu yang ada diatasnya menimbulkan banyak perbuatan hukum misalnya jual beli, sewa menyewa, sewa beli dan lain sebagainya.
Manfaat tanah selain sebagai lahan pertanian dan perumahan, dewasa ini juga banyak dibutuhkan untuk keperluan yang lebih luas atau kepentingan umum misalnya pariwisata, perkantoran, prindustrian, pertokoan dan lain-lain. Oleh sebab itu fungsi tanah semakin berlipat ganda.
Salah satu aset PT. Kereta Api (Persero) adalah tanah. Tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan PT. Kereta Api sendiri dan sebagian disewakan pada pihak kedua. Untuk kebutuhan kepentingan yang kedua sesuai dengan tujuan pokok dari seksi tanah dan bangunan PT. Kereta Api untuk mempertegas dan memperjelas kedudukan hukum para pihak yang terlibat didalam hubungan sewa menyewa tersebut maka diadakanlah perjanjian diantara kedua belah pihak.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana perjanjian sewa menyewa tanah antara PT Kereta Api (Persero) Daop IX Jember dengan pihak kedua. Berikut status bangunan yang berada diatas tanah milik PT Kereta Api (Persero) Daop IX Jember yang telah di lakukan oleh pihak kedua serta bagaimana cara penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah tersebut. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui ketiga permasalahan tersebut diatas.
Metodologi yang dipakai dalam penyusunan srikpsi ini yaitu pendekatan masalah yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan melalui sumber data primer dan sumber data sekunder.
Sedangkan metode pengumpulan data dengan cara studi literatur dan wawancara. Kemudian metode analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptip kualitatip.
Hasil dari penyusunan skripsi ini, yaitu bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tanah milik PT Kereta Api (Persero) Daop IX Jember dengan pihak kedua, PT Kereta Api Daop IX Jember memberikan tahapan - tahapan yang harus dipenuhi oleh pihak kedua. Adapun tahapan atau prosedur sebelum pelaksanan perjanjian adalah tahap pengajuan permohonan oleh pihak kedua kemudian tahap peninjauan lapangan yang akan disewa (Ground Card) yang dilakukan oleh PT Kereta Api dilanjutkan dengan tahap penggambaran tanah yang akan disewa yang juga dilakukan oleh PT Kereta Api. Dan yang terahir tahap transaksi persewan tanah. Perjanjian yang dilakukan dalam sewa menyewa tanah milik PT Kereta Api ini adalah perjanjian baku atau Standard contract.
Status pendirian bangunan ini adalah setelah masa sewa selesai dengan batas maksimal masa sewa sebanyak 5 kali perpanjangan sudah selesai maka secara otomatis bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut menjadi milik PT Kereta Api (Persero ).
Sedangkan jika terjadi Wan Prestasi dalam pelaksanan perjanjian sewa menyewa tanah tersebut. Maka cara penyelesaiannya yang lebih diutamakan melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan apabila cara pertama gagal baru ditempuh upaya hukum atau peradilan. Namun sampai sekarang cara kedua ini belum pernah dilakukan di PT Kereta Api (Persero) Daop IX Jember.
Adapun saran dari penyusun adalah perlu diupayakan adanya jangka waktu dalam proses pengajuan perjanjian sewa menyewa tanah terutama dalam tahap-tahap pengajuan sewa tanah dilihat dari luasnya wilayah kerja PT Kereta Api (Persero) Daop IX Jember.
Serta perlunya kesadaran para pihak yang terlibat dalam perjanjian akan hak dan kewajibannya sehingga dapat melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya sesuai dengan isi perjanjian. | en_US |