dc.description.abstract | Perkembangan sektor perekonomian yang semakin pesat, mendorong pembangunan untuk berupaya menata suatu instrumen hukum yang mengatur perekonomian tersebut, khususnya yang berkaitan dengan barang dan jasa adalah pengaturan hak-hak dari karya intelektual, khususnya dalam bidang Merek. Adanya peniruan merek secara tidak wajar oleh beberapa pengusaha berkenaan dengan merek dagang yang sudah terkenal, baik didalam dan luar negeri, haruslah dapat dikendalikan dan segera diatasi, agar kreatifitas dari pencipta sebagai pemilik hak atas kekayaan intelektual terlindungi. Pada tahun-tahun berlakunya undang-undang merek yang lama, yaitu Undang-undang No. 21 Tahun 1961 sering kali terjadi kasus tentang penolakan pendaftaran merek dagang, disebabkan karena adanya persamaan merek pada barang-barang yang didaftarkan, sehingga pemegang merek yang asli merasa dirugikan.
Tujuan penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum penolakan pendaftaran merek dagang yang sama berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek yang asli serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara No. 1072 K / Pdt / 1994.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan data diperoleh dari studi kepustakaan, literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti. Data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pembahasan atas permasalahan, maka dapat disimpulkan bahwa dasar hukum penolakan pendaftaran terhadap merek dagang yang sama pada dasamya sama, yaitu pasal 6 UU No. 21 / 1961, pasal 6 UU No. 19 / 1992, pasal 6 UU No 14 / 1997 serta pasal 6 UU No. 15 / 2001, yang pada intinya memuat bahwa permohonan pendaftaran ditolak, apabila merek yang bersangkutan pada keseluruhan atau pada pokoknya bersamaan dengan merek orang lain yang telah didaftar dengan barang yang sejenis. Upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan pada pemegang merek yang asli, antara lain dengan membuka cabang-cabang Kantor Merek didaerah untuk memberikan jaminan keadilan bagi pemegang merek yang asli, apabila terjadi sengketa merek dan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berfungsi untuk menghindari adanya monopoli dagang dan persaingan usaha tidak sehat diantara para produsen. Dasar pertimbangan hukum menurut Mahkamah Agung terhadap perkara No. 1072 K / Pdt /1994, bahwa gugatan atas penolakan pendaftaran merek pada dasarnya masih merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebab mengingat penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan UU No. 21 / 1961.
Saran yang dapat diberikan berdasarkan permasalahan yang terdapat dalam penyusunan skripsi ini adalah masyarakat diharapkan berhati-hati agar terhindar dari kekeliruan dalam memilih barang yang bermutu baik, serta diharapkan kepada pemerintah segera merealisasikan Pengadilan Niaga, agar suatu sengketa merek dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif cepat. | en_US |