PEMULIHAN ASURANSI KETIKA TERTANGGUNG TERLAMBAT MEMBAYAR PREMI PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 JEMBER
Abstract
PERTIMBANGAN DILAKUKAN PEMULIHAN POLIS DILAKUKAN DENGAN MELIHAT SEGI-SEGI POSITIF DARI PIHAK PERUSAHAAN DAN PIHAK TERTANGGUNG MAKSUDNYA PEMULIHAN POLIS DILAKUKAN DENGAN TIDAK MERUGIKAN KEDUA PIHAK AKIBAT YANG TIMBUL SETELAH DILAKUKAN PENULISAN POLIS ADALAH POLIS KEMBALI AKTIF, PERJANJIAN ASURANSI DAPAT DILANJUTKAN KEMBALI DAN TERDAPATNYA PENURUNAN UANG PETANGGUNGAN SEBAGAI SARAN DALAM PELAKSANAAN PEMULIHAN POIIS ADALAH PEMULIHAN HARUS DILAKUKAN MENURUT PERATURAN YANG SUDAH ADA TANPA ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN, SELAIN ITU ADALAH DENGAN MEMBINA DAN MENINGKATKAN HUBUNGAN YANG BAIK ANTARA PENANGGUNG TERTANGGUNG DAN AGEN ASURANSI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]