Redistribusi tanah negara bekas perkebunan di desa Wonorejo kecamatan Wates kabupaten Kediri
Abstract
Lahirnya undang-undang pokok agraria merupakan program revolusi di dalam bidang agraria yang disebut Agrarian Reform Indonesia, salah satu program landreform yang masih mendapat perhatian dari pemerintah dewasa ini adalah pelakasanaan kegiatan redistribusi tanah obyek landreform. pemerintah masih terus mengupayakan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform dengan maksud meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan perlindungan/kepastian hukum dan kepastian hak tanah obyek landreform yang telah dikuasai dan dikerjakan serta menata penggunaan tanah obyek landreform dalam bidang-bidang tanah yang teratur
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]