Pendaftaran peralihan hak atas tanah sebagai akibat dari lelang dalam perwujudan parate eksekusi pada kantor pertanian kabupaten Jember
Abstract
Pendaftaran hak atas tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan, sehingga dapat mengetahui letak, luas dan siapa yang mempunyai dan beban apa yang ada diatasnya, dalam pasal 19 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa pendaftaran tanah, meliputi:
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah tsb;
c. Pemberian surat0surat tanda baukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]