Kedudukan anak angkat terhadap harta gono-gini orang tua angkat jika ada anak kandung dari istri yang lain ayah angkatnya menurut hukum adat waris Jawa-Madura
Abstract
Pengangkatan anak telah lazim dilakukan di Indonesia, terutama telah dikenal dalam hukum adat Indonesia yang memiliki sifat pluralistik. pengangkatan dilakukan dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda diantaranya adalah untuk meneruskan keturunan dan menyempurnakan kesejahteraan serta kebahagiaan anak secara lahir dan bathin. secara garis besar tujuan pengangkatan anak ini juga berkaitan erat kekeluargaan patrilinial, dan sistem kekeluargaan matrilinial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]